SEMARANG, beritajateng.tv – Bebas sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir Rabu, 21 Juni 2023 besok.
Berlangsung selama 2 bulan, salah satu dari 3 program pemutihan yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat dalam menuntaskan kewajibannya membayar pajak.
Meskipun ada peningkatan Wajib Pajak yang memanfaat program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan ini, animo masyarakat dirasa biasa saja. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) dan Samsat Semarang II Ollyk Hendrarjanto saat dihubungi beritajateng.tv, Selasa, 20 Juni 2023.
“Ya biasa-biasa saja. Ada peningkatan tapi hanya sedikit,” ungkap Ollyk.
Mengenai alasan peningkatan yang kurang signifikan, Ollyk menduga faktor ekonomi menjadi salah satu penyebabnya.
“Kurang tau juga kenapa. Mungkin karena ekonominya atau bagaimana gitu,” imbuhnya.
Ia menyebut, peningkatan pembayaran PKB khusus di Samsat Semarang II hanya sebesar 50 persen.
Angka ini di luar prediksi Ollyk. Sebab pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi, terutama lewat media sosial dan berbagai platform lainnya.
“Kalau program ini hanya sekitar 50 persen lah ya dari biasanya. Padahal kita juga sudah upayakan dengan sosialisasi, dengan berbagai cara. Lewat media sosial juga,” ucapnya.
Pihaknya pun menyayangkan masyarakat yang enggan memanfaatkan momen pemutihan tersebut.
“Iya. Masyarakat kok nggak mau memanfaatkan sebaik-baiknya gitu loh. Ya nggak tau juga ini alasannya karena unsur apa,” ucapnya.
UPPD dan Samsat II yang membawahi 5 kecamatan masing-masing Banyumanik, Tembalang, Semarang Selatan, Gajahmungkur, Kalisari tersebut berharap adanya lonjakan masyarakat di hari terakhir bebas denda PKB.
“Insyaallah besok masyarakat bisa berbondong-bondong lah, khususnya yang menunggak pajak itu bisa memanfaatkan momen program bebas pajak ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





