Kementerian agama sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp 98,8 juta per calon jamaah.
Dari angka itu, biaya yang akan dibebankan kepada calon jemaah sebesar Rp 69 juta. Sementara Rp 29,7 juta sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Kenaikan ini dipicu kenaikan berbagai komponen kebutuhan Haji baik di tanah air maupun Arab Saudi. (Her/El)