Semarang, 7/6 (BeritaJateng.tv) – Berbagai upaya dan celah hukum dimanfaatkan oleh 30 Sekdes PNS Kabupaten Demak untuk membatalkan Perbub No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Setelah sebelumnya melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui PN Demak, kini Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekdes PNS hadir di kantor Gubernur Jawa Tengah.
Kedatangan mereka untuk meminta agar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membentuk tim guna melakukan pengkajian terhadap proses pembentukan hingga terbitnya Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022.
Sukarman, SH.MH Managing Kantor Pengacara Karman Sastro & Partner menuturkan, Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan kajian terhadap Perbub No 11 Tahun 2022.
“Karena kita yakin ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS, maka Gubernur wajib untuk merespon dan membentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbub ini,” harapnya.