HeadlineJatengNews Update

Gubernur Jateng Didesak Bentuk Tim Pengkajian Perbub Demak No 11 Tahun 2022

×

Gubernur Jateng Didesak Bentuk Tim Pengkajian Perbub Demak No 11 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekdes PNS hadir di kantor Gubernur Jawa Tengah.

Karman menambahkan, dalam Undang-undang PEMDA, Gubernur itu wakil kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.

“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,” jelasnya.

Tampak 5 perwakilan Sekdes PNS hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran. Suyoto Koordinator Sekdes PNS mengharapkan Gubernur Jawa Tengah ikut cawe cawe atas munculnya Perbub yang merugikan pada sekdes, harapnya.

“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat dibawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh baik, jika Pejabatpun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbub ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,” harapnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan