Karman menambahkan, dalam Undang-undang PEMDA, Gubernur itu wakil kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,” jelasnya.
Tampak 5 perwakilan Sekdes PNS hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran. Suyoto Koordinator Sekdes PNS mengharapkan Gubernur Jawa Tengah ikut cawe cawe atas munculnya Perbub yang merugikan pada sekdes, harapnya.
“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat dibawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh baik, jika Pejabatpun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbub ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,” harapnya. (Ak/El)