SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Guru SMAN 15 Semarang, Sri Hartono.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025. Sebelumnya, sidang perdana gugatan Hartono berlangsung secara daring pada 24 Juni 2025 lalu.
Hartono menggugat pasal yang mengatur perbedaan batas usia pensiun (BUP) antara guru dan dosen. Dalam aturan tersebut, usia pensiun guru ditetapkan maksimal 60 tahun, sedangkan dosen bisa sampai 70 tahun.
Menanggapi hasil putusan MK, Hartono menyatakan menerima dan menghormati keputusan tersebut. Ia menilai, putusan yang bersifat final dan mengikat merupakan bagian dari wibawa lembaga peradilan konstitusi yang harus di jaga bersama.
“Sebagai warga negara dan pencari keadilan konstitusional, kami menerima sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Prinsip ini merupakan pilar utama dalam menjaga wibawa lembaga peradilan konstitusi serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” ujar Hartono via WhatsApp, Jumat, 31 Oktober 2025 sore.
BACA JUGA: Pendidik SMAN 15 Semarang Gugat Beda Usia Pensiun Guru-Dosen, Begini Tanggapan Hakim MK
Lebih lanjut, Hartono mengapresiasi independensi MK dalam menjalankan fungsi konstitusional. Ia menilai keputusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan, argumentasi para pihak, dan logika hukum yang berkeadilan.
“Kami memberikan apresiasi terhadap independensi Mahkamah. Keputusan MK menunjukkan bahwa lembaga ini tetap memegang teguh integritas dan kebebasan dari intervensi politik maupun tekanan publik,” lanjutnya.
Selain itu, Hartono juga menyambut positif sikap MK yang menekankan pentingnya evaluasi batas usia pensiun guru oleh pemerintah, khususnya bagi mereka yang menjabat fungsional Ahli Utama.
“Kami mencatat dengan positif pandangan Mahkamah yang menegaskan perlunya pemerintah melakukan kajian serius terhadap batas usia pensiun guru. Sikap ini menunjukkan bahwa MK tidak menutup mata terhadap tantangan profesionalitas guru di era modern,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, perjuangannya tidak berhenti pada uji materi tersebut. Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti amanat konstitusional dengan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas, kesejahteraan, dan penghargaan terhadap profesi guru.
“Putusan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan pijakan baru bagi perumusan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan berorientasi pada mutu,” pungkasnya.
MK perintahkan pemerintah kaji perpanjangan batas usia pensiun guru
Di sisi lain, MK juga memerintahkan pemerintah untuk membuat kajian mengenai perpanjangan batas usia pensiun guru sampai 65 tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengutip dalil Hartono selaku pemohon yang menyebut bahwa membatasi usia guru hanya sampai 60 tahun akan menyebabkan demotivasi bagi guru yang berusia menjelang 60 tahun.
Padahal, menurut Pemohon, guru secara fisik dan psikis di usia 60 tahun masih mampu untuk berkontribusi besar. Utamanya bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama yang bukan hanya memiliki banyak pengalaman, namun juga punya keahlian untuk melakukan proses pembelajaran yang dirancang bagi dirinya sendiri dan guru lain. Enny menilai, kontribusi tersebut berguna untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Untuk itu, menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun,” ujar Enny dalam persidangan.
BACA JUGA: Begini Cara Unik SMAN 15 Semarang Rayakan HUT, Wadahi Siswa Cosplay Karakter Game Hingga Film
Enny menegaskan pentingnya jabatan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sebagai pilar sistem pendidikan, guru bertanggung jawab pada pendidikan anak didik sejak usia dini. Pendidikan yang guru ampu tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menanamkan moralitas yang baik bagi peserta didik.
Enny menuturkan, tanpa pendidikan yang berkualitas sejak usia dini, kemungkinan akan sulit bagi seseorang untuk dapat terbentuk menjadi pribadi yang unggul.
Dalam konteks tersebut, kata Enny, profesi guru menjadi penting dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Yang seharusnya menjadi profesi sangat mulia dan mendapat penghargaan tinggi, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga dari negara. (*)
Editor: Farah Nazila





