Hukum & Kriminal

Gugatan Pengusaha Dekorasi ke Kejati Jateng soal Kasus Perusakan PRPP Semarang Masih Buntu

×

Gugatan Pengusaha Dekorasi ke Kejati Jateng soal Kasus Perusakan PRPP Semarang Masih Buntu

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Oki Wicaksono Nurindra (kiri) usai mediasi kedua dengan Kejati Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Kuasa hukum korban, Oki Wicaksono Nurindra (kiri) usai mediasi kedua dengan Kejati Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pengusaha dekorasi Andi Sutanto terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah belum menemukan kesepakatan. Ini tampak dalam mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Berkas perkara dugaan penganiayaan dan perusakan dekorasi di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang yang laporannya sejak 2023 itu masih berstatus pengembalian atau P-19. Penyidik Polda Jateng diminta memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

“Jadi sekarang ini masih bolak-balik, bolak-balik P-19, petunjuknya itu selalu P-19 terus,” kata Kuasa hukum Andi Sutanto, Oki Wicaksono Nurindra, seusai mediasi di PN Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Oki bilang, pada mediasi pertama pihaknya telah dapat janji akan dipertemukan dengan penyidik Polda Jateng dan jaksa peneliti untuk membahas persoalan berkas perkara. Faktanya, kata dia, pertemuan tersebut belum terlaksana hingga mediasi kedua.

BACA JUGA: SPDP Kasus Rumah Irjen Sofyan Dikembalikan Kejaksaan, Polda Jateng Siapkan Penyidikan Baru

Dalam mediasi kali ini, Oki mengatakan, ada informasi tentang petunjuk jaksa sudah lebih terarah dan mengerucut pada beberapa poin. Penyidik perlu memperjelas keterangan sejumlah saksi yang dinilai masih bertentangan.

“Ada beberapa saksi yang harus dikonfrontir. Informasinya, saksi yang meringankan dan saksi dari korban akan bertemu” ucapnya.

Oki mengatakan, akan mendatangi Polda Jateng untuk memperoleh informasi lebih terperinci mengenai petunjuk yang harus penyidik penuhi.

BACA JUGA: Kasus Perundungan Aqib Siswa SD di Pemalang, Mendikdasmen Akui Aturan di Sekolah Belum Sepenuhnya Berjalan

Dia berharap proses tersebut tidak kembali berlarut-larut sehingga perkara dapat segera lengkap atau P-21 dan pelimpahannya segera ke tahap penuntutan.

“Kita akan berupaya ke Polda Jateng untuk mendorong supaya berkas ini segera lengkapi. Supaya bisa segera ada dorongan lagi ke Kejaksaan Tinggi dan dinyatakan lengkap, sehingga ada kepastian hukum untuk korban,” katanya.

Perbedaan Pandangan soal Kepemilikan Dekorasi

Oki menilai salah satu persoalan yang membuat berkas perkara belum lengkap berkaitan dengan kepemilikan properti dekorasi yang jadi benda perusakan.

Dia mengklaim, properti seperti photobooth, akrilik, dan perlengkapan dekorasi lainnya merupakan milik penyedia jasa dekorasi. Bukan otomatis menjadi milik pemesan meskipun biaya jasa telah ada pembayaran lunas.

“Properti dekorasi di mana pun itu milik EO dekor, bukan milik pemesan dekor. Dekorasi di sini photobooth. Fisik propertinya, akrilik dan macam-macam itu kembali ke EO dekor, Pak Andi Sutanto,” katanya.

BACA JUGA: Buka-bukaan Kasus Perundungan Aqib di Pemalang! Ibu Ungkap Keseharian, Rajin Ibadah hingga Perilaku Berubah

Dia membantah anggapan bahwa pembayaran dekorasi secara lunas berarti tidak ada kerugian akibat perusakan properti tersebut.

Oki juga mengklaim alat bukti dalam perkara itu telah memadai, mulai dari dokumen hingga keterangan saksi dan ahli. Dia mengatakan, sejumlah saksi mengetahui langsung dugaan tindakan penganiayaan maupun perusakan yang terjadi di lokasi.

Kejati Sebut Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan berkas penyidikan perkara tersebut jaksa peneliti kembalikan kepada penyidik Polda Jateng untuk jadi lebih lengkap.

“Sudah kami kembalikan ke penyidik,” ujarnya Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Arfan, pengembalian berkas karena terdapat keterangan saksi yang bertentangan sehingga perlu kejelasan dalam proses penyidikan.

“Terhadap dekorasi itu tersebut memang sudah tersangka bayar lunas,” kata Arfan.

Peristiwa dugaan penganiayaan dan perusakan itu terjadi di area Pekan Raya Promosi dan Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah pada 4 Agustus 2023. Andi Sutanto, pemilik usaha Nicco Decoration, sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng.

Dalam perkara itu, dua pimpinan pemilik bisnis hotel di Semarang, AD dan RD, telah menjadi tersangka pada 2024. Keduanya kena laporan atas dugaan penganiayaan dan perusakan dekorasi.

Saat pelaporan pada 2023, kedua tersangka kena jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp