SEMARANG, beritajateng.tv – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pengusaha dekorasi Andi Sutanto terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah belum menemukan kesepakatan. Ini tampak dalam mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Berkas perkara dugaan penganiayaan dan perusakan dekorasi di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang yang laporannya sejak 2023 itu masih berstatus pengembalian atau P-19. Penyidik Polda Jateng diminta memenuhi petunjuk jaksa peneliti.
“Jadi sekarang ini masih bolak-balik, bolak-balik P-19, petunjuknya itu selalu P-19 terus,” kata Kuasa hukum Andi Sutanto, Oki Wicaksono Nurindra, seusai mediasi di PN Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Oki bilang, pada mediasi pertama pihaknya telah dapat janji akan dipertemukan dengan penyidik Polda Jateng dan jaksa peneliti untuk membahas persoalan berkas perkara. Faktanya, kata dia, pertemuan tersebut belum terlaksana hingga mediasi kedua.
BACA JUGA: SPDP Kasus Rumah Irjen Sofyan Dikembalikan Kejaksaan, Polda Jateng Siapkan Penyidikan Baru
Dalam mediasi kali ini, Oki mengatakan, ada informasi tentang petunjuk jaksa sudah lebih terarah dan mengerucut pada beberapa poin. Penyidik perlu memperjelas keterangan sejumlah saksi yang dinilai masih bertentangan.
“Ada beberapa saksi yang harus dikonfrontir. Informasinya, saksi yang meringankan dan saksi dari korban akan bertemu” ucapnya.
Oki mengatakan, akan mendatangi Polda Jateng untuk memperoleh informasi lebih terperinci mengenai petunjuk yang harus penyidik penuhi.
BACA JUGA: Kasus Perundungan Aqib Siswa SD di Pemalang, Mendikdasmen Akui Aturan di Sekolah Belum Sepenuhnya Berjalan
Dia berharap proses tersebut tidak kembali berlarut-larut sehingga perkara dapat segera lengkap atau P-21 dan pelimpahannya segera ke tahap penuntutan.
“Kita akan berupaya ke Polda Jateng untuk mendorong supaya berkas ini segera lengkapi. Supaya bisa segera ada dorongan lagi ke Kejaksaan Tinggi dan dinyatakan lengkap, sehingga ada kepastian hukum untuk korban,” katanya.





