SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menyoroti peran guru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pemerintah gagas.
Ia mengusulkan adanya perubahan mendasar terhadap Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) yang ternilai membebankan tanggung jawab penuh kepada pihak sekolah.
Dalam kunjungannya ke SMA Negeri 1 Kudus, Selasa 7 Oktober 2025, Prof. Mu’ti menegaskan bahwa SE tersebut perlu direvisi karena secara tidak langsung melimpahkan seluruh persoalan teknis dan risiko program MBG kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) di lapangan.
“Termasuk kami mengusulkan perubahan SE dari BGN terkait dengan pelibatan guru dan tenaga kependidikan untuk mengakomodir MBG di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Prof. Mu’ti.
BACA JUGA: Orang Tua Murid Siap Gugat Dugaan Keracunan MBG SDN Ungaran 01, Nilai Pemerintah Tutupi Fakta
Menurutnya, surat edaran itu terkesan lepas tanggung jawab, padahal guru memiliki tugas utama di bidang pendidikan dan pembelajaran. Bukan pengelolaan logistik atau tanggung jawab teknis program pangan. Kondisi ini memicu keberatan dari banyak kalangan pendidik yang merasa terbebani.
Prof. Mu’ti memastikan bahwa keputusan resmi terkait status guru dan tenaga kependidikan sebagai penanggung jawab MBG baru akan di keluarkan setelah melalui kajian mendalam dari berbagai pihak terkait.
“Nanti untuk keputusan resminya akan kami ambil setelah ada kajian dari berbagai pihak,” jelasnya.
Selain menyoroti peran guru, Prof. Mu’ti juga mengungkapkan bahwa regulasi baru tentang MBG kini sedang dalam tahap akhir pembahasan lintas kementerian. Regulasi itu akan di tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) MBG yang harapannya segera terbit.
“Saat ini sedang dalam proses pembahasan Perpres MBG. Minggu lalu sudah rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi pelaksanaannya agar ke depan bisa lebih baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, rapat tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan sejumlah kementerian terkait lainnya.