BACA JUGA: Rutan Blora Gandeng BOW and Patners Law Firm Beri Penyuluhan Warga Binaan
“Para korban mengaku pelaku cabuli di beberapa tempat. Tidak hanya sekali namun berulang kali,” ungkap AKP Selamet, Rabu 27 September 2023.
Polisi saat ini masih mendalami motif aksi bejat pelaku yang suka sesama jenis tersebut.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Blora dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: Elly Amaliyah