Hukum & Kriminal

Bejat! Ustad di Sragen Ternyata Cabuli Murid ABG dari Tahun 2022, Bermula dari Chat Whatsapp

×

Bejat! Ustad di Sragen Ternyata Cabuli Murid ABG dari Tahun 2022, Bermula dari Chat Whatsapp

Sebarkan artikel ini
Bunuh Diri Anak | ilustrasi wanita depresi
Ilustrasi orang depresi. (Foto: Pexels/Pixabay)

SRAGEN, beritajateng.tv – Guru ngaji atau ustad di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen rupanya mencabuli muridnya yang remaja, V (16) sejak tahun 2022.

Ustad di Sragen yang mulai menyetubuhi murid remajanya tersebut sejak V berusia 14 tahun. Kini, V duduk di bangku kelas XI di salah satu SMK Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan bahwa pelaku sering menghubungi V untuk memberikan semangat dan mengingatkan makan. Hingga pada Juli 2022, S mencabuli V untuk pertama kalinya.

BACA JUGA: Cabuli Santri Tiga Kali, Guru Ngaji di Sragen Ramai-ramai Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung

Kabarnya, rumah korban dan pelaku berdekatan dengan Musala tempat korban belajar ngaji. V rutin mengaji hingga masuk SMP.

Setelah masuk SMP, ia tak lagi mengaji. Namun masih berkomunikasi dengan pelaku melalui Whatsapp.

“Hubungan kedua teredus berawal saat S ini sedang berdua dengan korban dan di lihat anak-anak lain. Anak-anak itu melaporkan kepada orang dewasa selanjutnya kakak ipar korban melakukan interogasi kepada korban,” terang Isnovim.

Melihat dari telepon seluler korban, korban ternyata ada komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah introgasi, korban mengaku dicabuli pelaku sejak 2022 sampai dengan Juli 2024.

“Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka S ini telah melakukan pencabulan kurang lebih 10 kali dan persetubuhan itu sebanyak 7 kali itu mulai sejak tahun 2022 sampai 2024,” terang Isnovim.

Usai penggerebekan, ustad tersebut ditelanjangi dan diarak warga setempat keliling kampung.

BACA JUGA: Maju Pilkada Sragen Tanpa Restu Orang Tua, Ini Sosok Untung Wina Sukowati

Video warga dan ustad tersebut pun viral di media sosial.

Kini, Sat Reskrim Polres Sragen telah menetapkan S sebagai tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 maupun Pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

 

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp