Peristiwa

Gus Nuril Akui Geram ke MWC NU Gunungpati Soal Eksekusi Rumah Kyai Murodi

×

Gus Nuril Akui Geram ke MWC NU Gunungpati Soal Eksekusi Rumah Kyai Murodi

Sebarkan artikel ini
Gus Nuril Akui Geram ke MWC NU Gunungpati Soal Eksekusi Rumah Kyai Murodi
Ulama NU asal Semarang KH Nurul Arifin atau yang akrab disapa Gus Nuril. (Ellya/beritajateng.tv)

Oleh karena itu, Gus Nuril meminta pengurus cabang NU Semarang untuk turun melakukan pembelaan, bahkan mengirim surat kepada Presiden. Selain itu menurutnya, permasalahan ini harus diselesaikan dengan pengadilan agama.

“Saya akan minta kepada pengurus cabang NU dan pengurus wilayah untuk turun melakukan pembelaan. Kalah apa menang bukan urusan saya, tapi harus hadir. Semangat korsa, semangat persatuan harus tunjukkan,” kata dia.

“Dan kalau perlu sekelas Mbah Ubaid (Kyai Ubaidullah Shodaqoh) dan Gus Hanif (KH Muhammad Hanif) untuk melayangkan surat kepada presiden. Agar inkrah ini bisa ada gelar ulang hukum, karena ini persoalan yang penanganannya keliru. Harusnya penanganan ini dengan cara ahli waris menggunakan pengadilan agama, bukan pengadilan biasa,” pungkasnya.

BACA JUGA: Video Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, NU Tegaskan Masjid dan TPQ Bukan Objek Sengketa Lahan

Sebelumnya Ketua Tanfidziyah MWC NU Gunungpati, Muchamad Pudji Wibowo menegaskan jika TPQ AL Kautsar, Madrasah Diniyah (Madin) dan Masjid AL Barokah tidak termasuk objek sengketa antara Almarhumah Ngastini dan Kyai Murodi.

“Video yang kemarin beredar tentang sengketa lahan yang ada di wilayah Banaran, Sekaran, Gunungpati perlu kami klarifikasi. Di mana menyebutkan Masjid, Madin termasuk di dalam objek sengketa. Padahal kami sudah memiliki data lengkap bahwa masjid, Madin dan TPG sudah terpisah dari lahan sengketa,” kata Pudji.

Lembaga pendidikan dan masjid tersebut merupakan sertifikat wakaf perkumpulan NU. Sehingga aman dan tidak termasuk bagian eksekusi sengketa lahan kakak beradik tersebut.

“Narasi yang menyebutkan bahwa adanya masjid yang akan di eksekusi ini khawatir bisa menyulut kemarahan dari umat islam. Sehingga kami perlu menyampaikan klarifikasi bahwa itu tidak benar,” jelasnya.

Dalam eksekusi yang terjadi pada Rabu, 9 September 2025 itu. Massa tampak membawa bendera Nahdlatul Ulama (Nu) dan Anshor, ikut menyuarakan penolakan eksekusi rumah Kyai Murodi.

“Atas konfirmasi dengan Ranting di Banaran tidak ada perintah langsung dan tidak langsung terkait kegiatan tersebut. Sehingga kami tidak tau itu massa berasal dari mana,” paparnya.

Eksekusi tanah seluas 3.100 meter persegi itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang batal eksekusi karena terjadi perlawanan dari pihak tergugat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan