SEMARANG, beritajateng.tv – Ulama NU asal Semarang KH Nurul Arifin (Gus Nuril) mengkritik Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Gunungpati atas kasus eksekusi tanah Kyai Murodi di Gunungpati.
Pasalnya dalam kasus tersebut, MWC NU Gunungpati menyatakan tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Tak hanya itu, MWC NU Gunungpati juga menyebut tak tau menahu siapa yang membawa-bawa bendera berlambang NU saat eksekusi.
Mendengar hal itu, Gus Nuril mengaku geram karena menurutnya sebagai pengurus NU tidak melindungi warganya.
“Orang-orang yang membawa bendera NU, saya yang menyuruh,” tegas Gus Nuril, Kamis, 18 September 2025.
Menurut dia, MWC NU Gunungpati tidak tergerak sama sekali, bahkan menutup mata terhadap persoalan warga NU-nya.
BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ & Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah
“Jadi heran saya ini, ada pengurus NU tidak merasa wajib melindungi warganya tetapi justru berpihak kepada lawannya,” ungkapnya.
Gus Nuril bertanya-tanya, apakah pengurus MWC NU Gunungpati mengelola organisasi hanya untuk jadi kendaraan menuju pemilihan dewan. Kemudian, melupakan rakyat seperti yang sudah banyak beberapa oknum lakukan.
Gus Nuril mengutip salah satu ayat Al-Quran dan mengartikannya di mana pemimpin datang untuk mensejahterakan rakyat.
“Aku datangkan kalian sebagai pemimpin untuk menyejahterakan rakyat yang engkau pimpin. Bukan malah MWC beri pernyataan enggak ikutikut, lepas tangan. Itu namanya dalam manajemen konflik disebut avoidant. Orang yang menghindari masalah karena tidak ada rasa respon visibility. Tidak ada rasa tanggung jawab untuk menyelamatkan, menyejahterakan rakyat yang dipimpin,” terangnya.
Mengenai statemen MWC NU Gunungpati soal keanggotaan NU Kyai Murodi, Gus Nuril juga mengkritik hal tersebut.
“Yang namanya NWC Gunungpati itu ya hanya bergerak di kalangan Gunungpati, tapi tidak menisbikan anggota-anggota NU yang hidup di 16 kecamatan di Kota Madya ini,” ucap Gus Nuril.
Oleh karena itu, Gus Nuril meminta pengurus cabang NU Semarang untuk turun melakukan pembelaan, bahkan mengirim surat kepada Presiden. Selain itu menurutnya, permasalahan ini harus diselesaikan dengan pengadilan agama.
“Saya akan minta kepada pengurus cabang NU dan pengurus wilayah untuk turun melakukan pembelaan. Kalah apa menang bukan urusan saya, tapi harus hadir. Semangat korsa, semangat persatuan harus tunjukkan,” kata dia.
“Dan kalau perlu sekelas Mbah Ubaid (Kyai Ubaidullah Shodaqoh) dan Gus Hanif (KH Muhammad Hanif) untuk melayangkan surat kepada presiden. Agar inkrah ini bisa ada gelar ulang hukum, karena ini persoalan yang penanganannya keliru. Harusnya penanganan ini dengan cara ahli waris menggunakan pengadilan agama, bukan pengadilan biasa,” pungkasnya.
BACA JUGA: Video Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, NU Tegaskan Masjid dan TPQ Bukan Objek Sengketa Lahan
Sebelumnya Ketua Tanfidziyah MWC NU Gunungpati, Muchamad Pudji Wibowo menegaskan jika TPQ AL Kautsar, Madrasah Diniyah (Madin) dan Masjid AL Barokah tidak termasuk objek sengketa antara Almarhumah Ngastini dan Kyai Murodi.
“Video yang kemarin beredar tentang sengketa lahan yang ada di wilayah Banaran, Sekaran, Gunungpati perlu kami klarifikasi. Di mana menyebutkan Masjid, Madin termasuk di dalam objek sengketa. Padahal kami sudah memiliki data lengkap bahwa masjid, Madin dan TPG sudah terpisah dari lahan sengketa,” kata Pudji.
Lembaga pendidikan dan masjid tersebut merupakan sertifikat wakaf perkumpulan NU. Sehingga aman dan tidak termasuk bagian eksekusi sengketa lahan kakak beradik tersebut.
“Narasi yang menyebutkan bahwa adanya masjid yang akan di eksekusi ini khawatir bisa menyulut kemarahan dari umat islam. Sehingga kami perlu menyampaikan klarifikasi bahwa itu tidak benar,” jelasnya.
Dalam eksekusi yang terjadi pada Rabu, 9 September 2025 itu. Massa tampak membawa bendera Nahdlatul Ulama (Nu) dan Anshor, ikut menyuarakan penolakan eksekusi rumah Kyai Murodi.
“Atas konfirmasi dengan Ranting di Banaran tidak ada perintah langsung dan tidak langsung terkait kegiatan tersebut. Sehingga kami tidak tau itu massa berasal dari mana,” paparnya.
Eksekusi tanah seluas 3.100 meter persegi itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang batal eksekusi karena terjadi perlawanan dari pihak tergugat. (*)
Editor: Elly Amaliyah





