Mulai dari kesiapan fisik dan kesehatan, kendaraan hingga tempat/lokasi untuk beristirahat saat berkemdara jarak jauh dan memakan waktu yang panjang.
“Demikian pula bahan bakar minyak (BBM) juga di perhatikan. Agar tidak sampai kehabisan saat melakukan perjalanan di tengah kepadatan lalu lintas,” tegasnya.
Untik ruas tol jalur B (arah Jakarta) di Kabupaten Semarang ada dua rest area untuk sejenak beristirahat dan melepas lelah.
BACA JUGA: Layani Pemudik, PMI Blora Dirikan 5 Posko Kesehatan di Sejumlah Perbatasan Kabupaten: Siaga 24 Jam
Masing- masing Rest Area KM 456 B Pabelan dan Rest KM 445 B Tuntang. Petugas (polisi lalu lintas) dan pengelola rest area akan memberlakukan sistem buka tutup mana kala over kapasitas.
“Sehingga pengguna jalan tol bisa memenfaatkan Rest Area KM 445 B manakala okupansi pengunjung Rest Area KM 456 B sudah tidak mampu menampung,” tegas Ratna. (*)
Editor: Farah Nazila