Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

H-4 Lebaran, Ratusan Pekerja di Jawa Tengah Ngadu Soal THR ke Disnakertrans

×

H-4 Lebaran, Ratusan Pekerja di Jawa Tengah Ngadu Soal THR ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Jawa Tengah THR Pekerja
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 26 Maret 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kuratornya berjanji komitmen untuk nanti membayar bersama pesangonnya ketika kurator sudah mempunyai uang dari hasil menjual bundel pailit. Artinya aset pailit itu,” tegas Aziz.

Driver ojol protes BHR, tak tahu pasti cara hitungnya, keluhkan dapat Rp50 ribu

Tak hanya itu, driver ojek online turut membuat pengaduan perihal pembayaran Bonus Hari Raya. Per Kamis, 27 Maret 2025, ada 46 pengadu BHR.

“Pada Rabu, 26 Maret 2025 untuk BHR jumlah pengadunya adalah 44. Artinya ini driver ojek termasuk yang pengiriman kurir makanan. Yang mereka adukan empat aplikator, ada Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food,” ungkap Aziz.

Menurut keterangannya, driver ojek online belum tahu pasti bagaimana perhitungan BHR. Aziz menuturkan, ada driver ojek online yang kaget lantaran hanya mendapat Rp50 ribu.

“Yang mereka adukan itu sebagian besar karena memang ini hal yang baru, teman-teman ojol belum memahami cara penghitungannya. Ada yang kaget, ‘Saya hanya mendapatkan Rp50 ribu’, gitu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Terdampak Efisiensi, Perawat RSUP dr. Kariadi Curhat Tunjangan Remunerasi dan THR Kena Potong

Ia menjelaskan, pemberian BHR itu berdasarkan keaktifan dan penghasilan selama satu bulan.

“Terus tambah kumulatif selama 12 bulan, baru bagi 12, baru penghasilannya 20% atau bonusnya 20% dari itu,” ungkap Aziz.

Pihaknya mengungkap, jumlah BHR tertinggi pada aplikasi Gojek menyentuh Rp1,6 juta. Sementara yang terendah Rp50 ribu.

“Sedangkan yang di Grab itu paling rendah Rp50 ribu, yang paling tinggi Rp900 ribu. Jadi di situ ada hitung-hitungannya. Dari awal kami sudah komunikasi ke aplikator untuk bisa diinformasikan, disosialisasikan, kepada teman-teman yang lain sehingga tahu ketentuannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan