Akmal mengungkap beberapa kriteria untuk mendaftar sebagai pemantau Pilgub 2024. Salah satunya merupakan lembaga berbadan hukum dan bersifat independen.
“Syaratnya itu lengkapnya ada di website. Yang jelas, harus berbadan hukum, bersifat independen, punya sumber dana yang jelas, dan terdaftar sekaligus memeroleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai cakupan wilayah pemantauannya,” beber Akmal.
Pihaknya menyebut, waktu pendaftaran pemantau Pilgub buka mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024 mendatang.
KPU rilis tahapan Pilgub Jateng 2024
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 juga telah terunggah di media sosial Instagram milik KPU Jateng.
Adapun tahapan pertama ialah perencanaan program dan anggaran yang telah berakhir pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan mulai pada Minggu, 5 Mei 2024 dan berakhir Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA: Lantik Pj Bupati Magelang, Nana Sudjana Singgung Tentang Pilgub Jateng 2024
Berlanjut dengan pengumuman pendaftaran paslon yang akan mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 dan berakhir Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran paslon mulai sehari setelahnya, yakni Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Pengumuman penetapan paslon pada satu bulan setelahnya, yakni Minggu, 22 September 2024. Jika berlangsung sesuai ketentuan jadwal, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi