Politik

Habis Pilpres Terbitlah Pilgub, KPU Jateng Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Syaratnya

×

Habis Pilpres Terbitlah Pilgub, KPU Jateng Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
caleg | KPU Pilgub
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kendati Pemilu 2024 belum sampai tahapan final, publik mulai ramai oleh kabar Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

Tak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yang juga mulai mengabarkan hal tersebut. Di laman Instagram resminya, @kpujateng mengunggah pengumuman pendaftaran pemantau pemilih pada Pilgub 2024.

Adapun pendaftaran pemantau Pilgub 2024 itu telah buka sejak Selasa, 27 Februari 2024 lalu. Mengenai hal itu, Anggota KPU Jateng angkat bicara.

Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, mengungkap, Pilgub 2024 baru dibuka dengan pendaftaran pemantau di bulan Februari 2024. Hal itu tersampaikan olehnya saat ditemui langsung di Hotel KHAS Semarang, Rabu, 28 Februari 2024.

“Untuk Pilgub itu tahapannya baru pendaftaran pemantau, mulai 27 Februari 2024 kemarin. Kami serentak KPU kab/kota mengumumkan untuk pendaftaran pemantau sesuai jenjangnya,” jelas Akmal, panggilan akrabnya.

Menurut keterangannya, pendaftaran pemantau Pilkada 2024 ini berbeda di setiap jenjangnya.

BACA JUGA: Paslon 02 Unggul di Jawa Tengah, Gerindra Jateng Dorong Sudaryono Maju Pilgub 2024

“Kalau pemantau Pilgub nanti daftarnya ke kami di KPU Provinsi, akreditasinya di kami. Sedangkan pemantau Pilbup atau Pilwalkot ke KPU kabupaten/kota,” terangnya.

Terkait kuota pendaftaran, Akmal mengungkap pihaknya tak membatasi jumlah pendaftar.

“Kita tidak membatasi berapa, ya. Ketika ada lembaga pemantau mendaftar kemudian memenuhi syarat, kita berikan akreditasi. Itu pemantau yang bisa melakukan pemantauan,” ungkap Akmal.

Akmal mengungkap beberapa kriteria untuk mendaftar sebagai pemantau Pilgub 2024. Salah satunya merupakan lembaga berbadan hukum dan bersifat independen.

“Syaratnya itu lengkapnya ada di website. Yang jelas, harus berbadan hukum, bersifat independen, punya sumber dana yang jelas, dan terdaftar sekaligus memeroleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai cakupan wilayah pemantauannya,” beber Akmal.

Pihaknya menyebut, waktu pendaftaran pemantau Pilgub buka mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024 mendatang.

KPU rilis tahapan Pilgub Jateng 2024