Jateng

Hadiri Mediasi Kasus Akses Jalan Rumah Siswi SD di Semarang Ditutup Sepihak, Kadisdik: Kami Fokus Sekolah Anak

×

Hadiri Mediasi Kasus Akses Jalan Rumah Siswi SD di Semarang Ditutup Sepihak, Kadisdik: Kami Fokus Sekolah Anak

Sebarkan artikel ini
SD Siswi Semarang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto (tengah), saat meninjau lokasi persengketaan lahan, Kamis, 31 Juli 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Kadisdik Kota Semarang tanyai siswi SD yang mesti berangkat sekolah lewat bantaran sungai

Bambang lantas menyapa Jesica yang saat itu berada di samping bapak-ibunya. Ia menanyakan kegiatan sekolah sang anak setelah adanya sengketa ini.

“Tadi bagaimana sekolahnya, telat tidak? Sudah makan belum?” tanya Bambang kepada Jesica.

Juladi lantas menjawab bahwa anaknya sempat terlambat sekolah. Imelda dalam kesempatan ini kemudian menyampaikan hak anaknya dan meminta perlindungan.

“Bagaimana ini, Pak? Tolong, Pak. Sampai kapan, Pak? Psikologi anak saya juga, takut kena bully juga,” katanya sambil menangis.

Dalam kesempatan itu, Widhiatmoko juga meminta Juladi untuk datang mediasi esok hari. “Besok datang mediasi di Kelurahan ya, Pak, jam 09.00 WIB biar ada titik terang. Nanti ada undangan tertulis dari Pak Lurah,” ujarnya.

BACA JUGA: Camat Gajahmungkur Mediasi Siswi SD Semarang Berangkat Sekolah Lewat Bantaran Sungai

Ajakan itu awalnya Juladi tolak karena telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Di lain sisi, Juladi juga takut jika datang sendirian.

“Saya akan datang bersama lawyer, saya takut disalah-salahkan kalau saya datang sendiri,” tutur Juladi dari balik pagar rumah.

Video viral yang menunjukkan siswi SD tengah melewati bantaran sungai untuk berangkat sekolah itu dilatarbelakangi kasus persengketaan lahan orangtuanya.

Sri Rejeki menjadi pihak yang telah memenangkan kasus tersebut sebagai pemilik sah lahan yang Juladi Boga Siagian tinggali. Juladi dan keluarga seharusnya sudah harus meninggalkan tempat tersebut berdasarkan putusan per 17 Juli 2025.

Penutupan akses jalan itu terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025. Pihak Sri Rejeki, yang memenangkan kasus persengketaan lahan tersebut, memilih menutup akses meskipun Juladi telah mengajukan banding.

Selain karena persengketaan lahan yang sudah berlangsung sejak lama, warga sekitar Jalan Lamongan Selatan II, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, juga menyebut bahwa Juladi kurang bersosialisasi di lingkungan sekitar. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan