Setidaknya sudah dua surat edaran yang diterbitkan. Surat edaran pertama pada 17 Januari 2024 kepada bupati walikota se – Jawa Tengah tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Surat edaran kedua pada 29 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Selama ini kami dari pemprov juga tidak henti-hentinya memberikan arahan. Kita sudah mengedarkan dua surat edaran, arahannya terkait dengan masalah netralitas,” bebernya.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin menilai, kepala desa dan lurah punya pengaruh besar di masyarakat. Maka, ketika mereka tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada, akan menimbullkan preseden buruk bagi pemerintahan di masa mendatang.
BACA JUGA: Siap Debat Paslon Gubernur-Wakil Gubernur 2024, Gus Yasin: Mengalir Saja!
Bawaslu Jateng gencar melakukan pencegahan dan sosialisasi untuk menekan terjadinya berbagai pelanggaran Pilkada 2024.
Amin menyebut, beberapa di antaranya sudah 762 kali memberikan sosialisasi kepada TNI, Polri, ASN, dan kepala desa di seluruh Jawa Tengah. Selain itu juga mengirimkan surat imbauan, dan membentuk 479 desa anti money politik.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarta menuturkan, jumlah pemilih di Jateng yang tinggi berpotensi menciptakan dinamika yang luar biasa. Namun, dengan koordinasi yang kuat antar stakeholder, akan terjadi kebersamaan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Jateng. (*)