Demak, 15/12 (BeritaJatrng.tv) – Terbukti secara sah telah melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak menyatakan hukuman kurungan selama Satu tahun Dua bulan untuk Kasminto (74) atau yang biasa disapa Mbah Minto, pelaku pembacokan terhadap seseorang yang melakukan tindakan pencurian ikan ditambak tempat Mbah minto bekerja.
Didalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak Deny Firdaus, bahwa terduga dalam hal ini Kasminto secara sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang sesuai dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” mengingat adanya beberapa faktor yang meringankan Mbah minto sehingga Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan untuk Mbah Minto, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu selama 2 tahun penjara.
” Menimbang dan memutuskan terdakwa bersalah sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP 1 tahun 2 bulan,” ucap Hakim Ketua Deny Firdaus, saat membacakan vonis Mbah minto.
Sementara itu menurut Kuasa hukum Mbah minto, Hariyanto mangatakan, jika vonis yang dijatuhkan untuk kliennya merupakan bentuk ketidak Adilan hukum di Indonesia, mengingat hakim tidak memperhitungkan sebab akibat, akan tetapi lebih memfokuskan pada penganiayaan.
” Dalam kasus ini, hukum tidak memihak Mbah minto, dimana perbuatannya membela diri tidak dipandang oleh majelis hakim,” tegas Hariyanto.
Menanggapi vonis kaliennya tersebut, dirinya bersama tim kuasa hukum yang lainnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding kasus tersebut, lantaran harus mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan dalam hal ini Mbah minto.