Jateng

Hampir 136 Ribu Peserta PBI BPJS di Semarang–Demak Dinonaktifkan, Ombudsman Jateng Soroti Akses Pasien Rentan

×

Hampir 136 Ribu Peserta PBI BPJS di Semarang–Demak Dinonaktifkan, Ombudsman Jateng Soroti Akses Pasien Rentan

Sebarkan artikel ini

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menilai penonaktifan kepesertaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada peserta berpotensi melanggar hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dasar.

“Kalau terkait kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif. Termasuk membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang di – nonaktifkan,” ujar Farida.

Ombudsman Jateng mendorong BPJS Kesehatan agar proaktif membuka kanal layanan khusus. Baik di kantor BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan lainnya, guna mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.

BACA JUGA: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi 23 Juta Peserta BPU Mulai Akhir 2025

Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta petugas pendamping seperti TKSK diminta aktif mendata dan menerima pengaduan warga terdampak.

“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masuk kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Proses ini harus berlangsung secara kolaboratif dan cepat,” tegas Farida.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus penonaktifan PBI JK.  Serta memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp