Jateng

Hanya Ada Lima Ribu Ponpes Resmi di Jateng, Kemenag Desak Pemda Tutup Padepokan Padang Ati Pekalongan

×

Hanya Ada Lima Ribu Ponpes Resmi di Jateng, Kemenag Desak Pemda Tutup Padepokan Padang Ati Pekalongan

Sebarkan artikel ini
Ponpes Manjung | Ponpes Tlogowungu Pati
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, saat dijumpai di kantornya, Selasa, 5 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Saat ini, Kemenag Jawa Tengah membina 5.451 pondok pesantren resmi dengan total ratusan ribu santri. Sedangkan lembaga tanpa izin, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial untuk urusan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

“Kalau lembaga tersebut memang tidak mengantongi izin, pemerintah daerah wajib segera menutup tempat itu,” tegasnya.

Modus Pelaku Manfaatkan Celah Pengawasan

Menyangkut kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati tersebut, Fatkhuronji menilai pelaku sengaja memanfaatkan celah pengawasan.

Ia menuturkan, pelaku menggunakan kedok padepokan untuk mengelabui aparat maupun Kementerian Agama karena menyadari ketiadaan izin bakal menyulitkan pelacakan.

“Kita juga tidak tahu, tahu-tahu muncul berita seperti ini. Wah, ini bisa saja memang bagian dari modusnya. Yang saya heran itu jumlah santrinya kok banyak sekali,” ungkap Fatkhuronji.

Fatkhuronji mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyematkan label pondok pesantren pada sembarang tempat mengaji atau rumah tahfidz tanpa mengecek legalitas lembaga bersangkutan.

Ia bahkan mengaku telah menemui Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin guna membahas aturan ketat pendirian pesantren demi membentengi masyarakat.

“Kemarin kami sedang audiensi dengan Pak Wagub, Taj Yasin, kami menyampaikan aturan-aturan pendirian pesantren karena kita harus membentengi umat. Jadi tidak serta-merta kalau ada orang ngaji, lalu masyarakat mengklaimnya sebagai pondok pesantren, ini salah kaprah,” tegasnya.

BACA JUGA: Harmoni Umat Beragama, Bank Jateng Dukung Jalan Sehat Hari Amal Bhakti Kemenag ke-80 di Wonogiri

Aparat kepolisian Polres Pekalongan Kota telah memproses hukum pelaku pencabulan itu. Ia menyebut enam korban yang berani melapor memiliki status sebagai alumni dan telah menginjak usia dewasa, meskipun rentang usia santri padepokan saat ini mayoritas setara anak SMP hingga SMA.

“Enam korban yang sekarang melapor itu mereka sudah dewasa, kejadiannya sudah beberapa tahun lalu dan statusnya alumni. Kalau rentang usia santri saat ini rata-rata seusia anak MTs sampai Madrasah Aliyah,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila