SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mendesak pemerintah daerah segera menutup Padepokan Padang Ati wilayah Pekalongan usai pimpinan lembaga tersebut tersandung kasus kekerasan seksual.
Kemenag juga telah memulangkan ratusan santri kembali menuju keluarga masing-masing.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menegaskan lokasi tersebut bukan berstatus pondok pesantren resmi.
Fatkhuronji menyebut papan nama lembaga itu juga jelas memuat tulisan Padepokan Padang Ati.
“Hasil koordinasi kami bersama Kemenag Pekalongan memastikan tempat itu bukan pondok pesantren, melainkan padepokan. Pihak pengelola tidak berhak mengatasnamakan pondok pesantren,” ujar Fatkhuronji via WhatsApp, Jumat, 29 Mei 2026.
Gandeng Dinas Sosial, Kemenag Pulangkan 350 Santri
Menyikapi kasus tersebut, Kemenag Jawa Tengah langsung bergerak cepat menggandeng instansi terkait mulai dari Kemenag Pekalongan, BP3A, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan. Langkah ini bertujuan menyelamatkan nasib para santri.
Fatkhuronji memaparkan, tim gabungan telah memulangkan 350 santri atau siswa kembali kepada orang tua masing-masing semenjak Kamis malam.
BACA JUGA: Kemenag Proses Pencabutan Izin Operasional Ponpes Tlogowungu Pati, Ada 252 Santri Terdampak
Dari total ratusan santri tersebut, sebanyak 38 siswa masih berstatus pelajar madrasah. Fatkhuronji memastikan mereka tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar memakai sistem pulang pergi atau ‘nglaju’ lantaran jarak tempat tinggal mereka berdekatan dengan perbatasan Pekalongan dan Batang.
Sementara itu, kata dia, guru setempat menampung dua santri asal luar daerah. Adapun para orang tua telah menjemput sisa ratusan santri lainnya untuk kembali pulang.
Kemenag Desak Pemda Tutup Lembaga Bodong Tersebut
Lebih lanjut, Fatkhuronji menyoroti maraknya tempat mengaji tanpa izin yang mengklaim diri sebagai pondok pesantren.
Ia mendesak pemerintah daerah (pemda) segera turun tangan menginvestigasi keberadaan lembaga-lembaga bodong tersebut.
Fatkhuronji menjelaskan, Kemenag hanya memiliki kewenangan mengawasi pondok pesantren dengan izin operasional resmi serta masuk dalam sistem Education Management Information System (EMIS).





