SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mendesak pemerintah daerah segera menutup Padepokan Padang Ati wilayah Pekalongan usai pimpinan lembaga tersebut tersandung kasus kekerasan seksual.
Kemenag juga telah memulangkan ratusan santri kembali menuju keluarga masing-masing.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menegaskan lokasi tersebut bukan berstatus pondok pesantren resmi.
Fatkhuronji menyebut papan nama lembaga itu juga jelas memuat tulisan Padepokan Padang Ati.
“Hasil koordinasi kami bersama Kemenag Pekalongan memastikan tempat itu bukan pondok pesantren, melainkan padepokan. Pihak pengelola tidak berhak mengatasnamakan pondok pesantren,” ujar Fatkhuronji via WhatsApp, Jumat, 29 Mei 2026.
Gandeng Dinas Sosial, Kemenag Pulangkan 350 Santri
Menyikapi kasus tersebut, Kemenag Jawa Tengah langsung bergerak cepat menggandeng instansi terkait mulai dari Kemenag Pekalongan, BP3A, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan. Langkah ini bertujuan menyelamatkan nasib para santri.
Fatkhuronji memaparkan, tim gabungan telah memulangkan 350 santri atau siswa kembali kepada orang tua masing-masing semenjak Kamis malam.
BACA JUGA: Kemenag Proses Pencabutan Izin Operasional Ponpes Tlogowungu Pati, Ada 252 Santri Terdampak
Dari total ratusan santri tersebut, sebanyak 38 siswa masih berstatus pelajar madrasah. Fatkhuronji memastikan mereka tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar memakai sistem pulang pergi atau ‘nglaju’ lantaran jarak tempat tinggal mereka berdekatan dengan perbatasan Pekalongan dan Batang.
Sementara itu, kata dia, guru setempat menampung dua santri asal luar daerah. Adapun para orang tua telah menjemput sisa ratusan santri lainnya untuk kembali pulang.
Kemenag Desak Pemda Tutup Lembaga Bodong Tersebut
Lebih lanjut, Fatkhuronji menyoroti maraknya tempat mengaji tanpa izin yang mengklaim diri sebagai pondok pesantren.
Ia mendesak pemerintah daerah (pemda) segera turun tangan menginvestigasi keberadaan lembaga-lembaga bodong tersebut.
Fatkhuronji menjelaskan, Kemenag hanya memiliki kewenangan mengawasi pondok pesantren dengan izin operasional resmi serta masuk dalam sistem Education Management Information System (EMIS).
Saat ini, Kemenag Jawa Tengah membina 5.451 pondok pesantren resmi dengan total ratusan ribu santri. Sedangkan lembaga tanpa izin, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial untuk urusan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
“Kalau lembaga tersebut memang tidak mengantongi izin, pemerintah daerah wajib segera menutup tempat itu,” tegasnya.
Modus Pelaku Manfaatkan Celah Pengawasan
Menyangkut kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati tersebut, Fatkhuronji menilai pelaku sengaja memanfaatkan celah pengawasan.
Ia menuturkan, pelaku menggunakan kedok padepokan untuk mengelabui aparat maupun Kementerian Agama karena menyadari ketiadaan izin bakal menyulitkan pelacakan.
“Kita juga tidak tahu, tahu-tahu muncul berita seperti ini. Wah, ini bisa saja memang bagian dari modusnya. Yang saya heran itu jumlah santrinya kok banyak sekali,” ungkap Fatkhuronji.
Fatkhuronji mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyematkan label pondok pesantren pada sembarang tempat mengaji atau rumah tahfidz tanpa mengecek legalitas lembaga bersangkutan.
Ia bahkan mengaku telah menemui Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin guna membahas aturan ketat pendirian pesantren demi membentengi masyarakat.
“Kemarin kami sedang audiensi dengan Pak Wagub, Taj Yasin, kami menyampaikan aturan-aturan pendirian pesantren karena kita harus membentengi umat. Jadi tidak serta-merta kalau ada orang ngaji, lalu masyarakat mengklaimnya sebagai pondok pesantren, ini salah kaprah,” tegasnya.
BACA JUGA: Harmoni Umat Beragama, Bank Jateng Dukung Jalan Sehat Hari Amal Bhakti Kemenag ke-80 di Wonogiri
Aparat kepolisian Polres Pekalongan Kota telah memproses hukum pelaku pencabulan itu. Ia menyebut enam korban yang berani melapor memiliki status sebagai alumni dan telah menginjak usia dewasa, meskipun rentang usia santri padepokan saat ini mayoritas setara anak SMP hingga SMA.
“Enam korban yang sekarang melapor itu mereka sudah dewasa, kejadiannya sudah beberapa tahun lalu dan statusnya alumni. Kalau rentang usia santri saat ini rata-rata seusia anak MTs sampai Madrasah Aliyah,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





