SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jawa Tengah, Bayu Arbani, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang muncul akibat tren umroh mandiri yang kini marak di masyarakat.
Menurut Bayu, meski kebijakan umroh mandiri telah diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, penerapannya perlu diwaspadai karena membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Banyak kelompok atau komunitas yang mengatasnamakan umrah mandiri, tapi kemudian mereka justru mengumpulkan jamaah dan bertindak layaknya perusahaan penyelenggara umrah. Ini yang berbahaya,” ujar Bayu saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp pada Selasa, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA: Amphuri Jateng Nilai Umroh Mandiri Tantangan Baru: Jamaah Biro Resmi Turun, Harus Upgrade Layanan
Ia menegaskan, praktik semacam itu bisa menimbulkan risiko besar bagi jamaah karena tidak ada tanggung jawab hukum jika terjadi masalah di Tanah Suci.
“Kalau biro resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melakukan pelanggaran, pemerintah bisa menindak. Tapi kalau kelompok ilegal yang mengaku umrah mandiri menipu jamaah, siapa yang mau memberi sanksi?” katanya.
Bayu menyebut, saat ini banyak oknum yang menawarkan paket umrah mandiri murah tanpa kantor resmi, bahkan hanya melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.
“Biasanya diiming-imingi harga murah, misalnya paket Rp21 juta padahal harga normal di Semarang sekitar Rp30 juta. Setelah uang dibayar, kantornya tidak jelas, hanya WhatsApp saja. Itu sangat rawan penipuan,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan tetap memilih penyelenggara yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
“Bukan berarti umrah mandiri itu pasti menipu, tapi potensi penipuannya jauh lebih besar. Karena tidak ada perlindungan hukum dan jaminan bagi jamaahnya,” tegas Bayu.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya lebih cermat sebelum memilih.
“Kalau bicara keamanan dan kenyamanan, lebih baik tetap menggunakan perusahaan resmi. Jangan hanya karena murah atau tren umrah mandiri, kemudian mengabaikan aspek keamanan,” tuturnya.
Terkait kebijakan umroh mandiri, Bayu menyebut kebijakan tersebut memiliki dua sisi, yakni positif sebagai bentuk perkembangan. Namun juga menjadi tantangan bagi biro resmi penyelenggara perjalanan umrah.
“Umrah mandiri ini kan berarti jamaah bisa berangkat secara pribadi, mengurus sendiri semua kebutuhannya. Itu hak mereka, dan kami menghormati keputusan pemerintah yang telah melegalkan hal itu,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi tantangan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas layanan agar tetap menjadi pilihan utama jamaah.
“Dengan adanya umrah mandiri, biro resmi harus meng-upgrade diri. Baik dari segi pelayanan, fasilitas, maupun inovasi promosi. Kami harus mampu menunjukkan bahwa berangkat lewat PPIU itu jauh lebih nyaman dan aman,” pungkasnya.
BACA JUGA: Dari Pasar ke Tanah Suci: Kisah Pedagang Pasar Projo Ambarawa Nabung untuk Umroh Bareng
Namun, kebijakan umroh mandiri tersebut justru mendapat sambutan positif dari Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) Jateng.
Ketua ASPHIRASI Jateng, Abdullah mengatakan bahwa era umroh mandiri merupakan kesempatan besar bagi PPIU untuk meningkatkan pelayanan.
“Umroh bukan hanya perjalanan wisata biasa, Umroh membutuhkan pendampingan, edukasi dan perlindungan. PPIU hadir untuk memastikan jamaah lebih fokus ke ibadah tanpa berfikir kerepotan teknis,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025. (*)
Editor: Farah Nazila





