SEMARANG, beritajateng.tv – Harga rumah subsidi resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024. Penyesuaian batasan harga maksimal rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah pemerintah atur yang merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Adapun putusan itu mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Pulau Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) terpatok harga Rp166 juta. Pada tahun 2023, rumah di daerah itu ada di rentang harga Rp162 juta. Artinya, ada kenaikan Rp4 juta rupiah di tahun 2024.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Janjikan Subsidi Biaya Pendidikan, Timnas AMIN: Mahasiswa Hanya Bayar Sepertiga
Kendati mengalami kenaikan, kabar itu beroleh sambutan baik dari pengembang atau developer rumah subsidi, utamanya di Jawa Tengah. Hal itu diakui oleh Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat (Apernas) Provinsi Jawa Tengah, Eko Purwanto.
“Bagi pengembang, ini kan menjadi kabar baik dan menggembirakan, karena ada stimulus dari pemerintah. Ada kenaikan walaupun cuma Rp4 juta menjadi Rp166 jt, tapi setidaknya itu sebagai penyemangat kami bahwa ada kenaikan harga rumah bersubsidi,” ujar Eko, Kamis, 4 Januari 2024 sore.
Selain menjadi stimulus bagi pengembang, kenaikan harga rumah subsidi itu menurutnya membantu para pengembang di Jawa Tengah dalam mewujudkan program 1 juta rumah oleh Pemerintah.
“Kenaikan ada di awal tahun ini jadi berkah bagi para pengembang. Penyemangat buat kami, sebagai stimulus untuk tetap menjalankan program Pemerintah untuk 1 juta rumah di Indonesia,” sambungnya.
Harga rumah subsidi naik, konsumen juga untung
Tak hanya bagi pengembang, Eko mengakui konsumen mendapatkan banyak keuntungan dari kenaikan harga hunian subsidi tersebut. Alasannya, lanjut Eko, pemerintah memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta rupiah yang memudahkan konsumen.