Terkait penyelenggaraan pendidikan inklusi, DP3AKB akan mendukung Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga melalui pendampingan. Sementara pelaksanaan teknis pendidikan inklusi tetap menjadi kewenangan Disdikbudpora.
“Karena secara teknis pelaksanaan ada pada Disdikbudpora,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





