Setelah tujuh tahun berlalu, Hotman Paris mengakui bahwa hingga saat ini, ia sendiri belum memiliki kepastian apakah Jessica benar-benar bersalah dalam kasus tersebut atau tidak. Sementara kasus ini sendiri terjadi pada bulan Januari 2016.
BACA JUGA: Pengacara Jessica Terserang Kanker, Ayah Mirna Salihin: Kena Karma Itu, Biar Dia Mati Sekalian
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa jika bukti yang ada belum cukup kuat, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan tersangka.
“Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya jesica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin,” imbuh Hotman Paris. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi