KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Kudus segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kudus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro mengisyaratkan bakal ada satu tersangka.
“Tersangka untuk sementara ada satu. Namun, inisial belum bisa kami informasikan,” kata Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Kamis 7 Desember 2023.
BACA JUGA: Selidiki Kasus KONI Kudus, Polda Jateng: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Anggaran Konsumsi dan Seragam
Menurut Henriyadi, asas praduga tidak bersalah harus tetap dipegang karena pihaknya masih melakukan kegiatan penyidikan.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan merilis perkembangan kasus tersebut agar tidak ada salah persepsi. Hal itu terkait pengerucutan siapa nanti yang akan pihaknya mintai pertanggungjawaban secara pidana.
Ia berharap pengurus KONI Kudus yang nantinya menjadi tersangka mau terbuka soal aliran dananya.
Jika saja ada orang lain yang mau mempertanggungjawabkan, lanjutnya, pihaknya tentu akan meneruskan kasus tersebut.
Dalam pengungkapan kasus KONI Kudus tersebut, Kejari Kudus telah memeriksa setidaknya 60 orang.
Terkait dengan keberadaan pengurus yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.