KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Kudus segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kudus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro mengisyaratkan bakal ada satu tersangka.
“Tersangka untuk sementara ada satu. Namun, inisial belum bisa kami informasikan,” kata Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Kamis 7 Desember 2023.
BACA JUGA: Selidiki Kasus KONI Kudus, Polda Jateng: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Anggaran Konsumsi dan Seragam
Menurut Henriyadi, asas praduga tidak bersalah harus tetap dipegang karena pihaknya masih melakukan kegiatan penyidikan.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan merilis perkembangan kasus tersebut agar tidak ada salah persepsi. Hal itu terkait pengerucutan siapa nanti yang akan pihaknya mintai pertanggungjawaban secara pidana.
Ia berharap pengurus KONI Kudus yang nantinya menjadi tersangka mau terbuka soal aliran dananya.
Jika saja ada orang lain yang mau mempertanggungjawabkan, lanjutnya, pihaknya tentu akan meneruskan kasus tersebut.
Dalam pengungkapan kasus KONI Kudus tersebut, Kejari Kudus telah memeriksa setidaknya 60 orang.
Terkait dengan keberadaan pengurus yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
BACA JUGA: Hadirkan Tim Tipikor, Polda Jateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi KONI Kudus
Sedangkan secara internal terus melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Kejari Kudus juga tidak ada kendala dalam mendapatkan barang bukti karena tidak ada upaya untuk dihilangkan.
Tersangka nantinya akan terkena pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar. Adapun rinciannya dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





