SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi PPPK Guru 2024 mewajibkan pelamar melengkapi dokumen sesuai kriteria. Ada empat kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi ini, yaitu pelamar prioritas, eks THK II, non-ASN, dan lulusan PPG.
Setiap kriteria pelamar PPPK Guru 2024 ini memiliki aturan dokumen yang berbeda. Semuanya harus pelamar unggah di laman SSCASN saat pendaftaran. Berikut ini rinciannya:
BACA JUGA: Bolehkah Fresh Graduate Daftar Seleksi PPPK 2024? Coba Cek Dulu Aturannya
Aturan Dokumen Pelamar PPPK Guru 2024
1. Dokumen Pelamar Prioritas
- Aktif mengajar di sekolah negeri: Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
- Aktif mengajar di sekolah swasta: Surat izin mengikuti seleksi dari ketua yayasan.
- Tidak aktif di Dapodik: Surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan instansi tujuan.
2. Dokumen Guru Eks THK II dan Non-ASN
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah. Format surat ini tersedia di laman SSCASN BKN.
3. Dokumen Lain yang Wajib Siapkan
- Kartu Keluarga
- KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Swafoto
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi tujuan
BACA JUGA: Cara Cek Status Tenaga Honorer Non-ASN di Sistem BKN, Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2024