Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Harus Diunggah di SSCASN BKN, Ini Aturan Dokumen PPPK Guru 2024 Berdasarkan Kriteria Pelamar

×

Harus Diunggah di SSCASN BKN, Ini Aturan Dokumen PPPK Guru 2024 Berdasarkan Kriteria Pelamar

Sebarkan artikel ini
Dokumen PPPK Guru
Ilustrasi pelamar PPPK. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi PPPK Guru 2024 mewajibkan pelamar melengkapi dokumen sesuai kriteria. Ada empat kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi ini, yaitu pelamar prioritas, eks THK II, non-ASN, dan lulusan PPG.

Setiap kriteria pelamar PPPK Guru 2024 ini memiliki aturan dokumen yang berbeda. Semuanya harus pelamar unggah di laman SSCASN saat pendaftaran. Berikut ini rinciannya:

BACA JUGA: Bolehkah Fresh Graduate Daftar Seleksi PPPK 2024? Coba Cek Dulu Aturannya

Aturan Dokumen Pelamar PPPK Guru 2024

1. Dokumen Pelamar Prioritas

  • Aktif mengajar di sekolah negeri: Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
  • Aktif mengajar di sekolah swasta: Surat izin mengikuti seleksi dari ketua yayasan.
  • Tidak aktif di Dapodik: Surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan instansi tujuan.

2. Dokumen Guru Eks THK II dan Non-ASN

  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah. Format surat ini tersedia di laman SSCASN BKN.

3. Dokumen Lain yang Wajib Siapkan

  • Kartu Keluarga
  • KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Swafoto
  • Dokumen lain sesuai ketentuan instansi tujuan

BACA JUGA: Cara Cek Status Tenaga Honorer Non-ASN di Sistem BKN, Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2024

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan