Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Bolehkah Daftar PPPK 2024 Jika Telah Gagal di Seleksi CPNS? Cek Dulu Aturannya

×

Bolehkah Daftar PPPK 2024 Jika Telah Gagal di Seleksi CPNS? Cek Dulu Aturannya

Sebarkan artikel ini
PPPK 2024 Jawa Tengah
Ilustrasi para pendaftar PPPK. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 berlangsung pada periode yang hampir bersamaan.

Saat ini, tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tengah berlangsung untuk CPNS, sementara tahap seleksi administrasi tengah berjalan bagi pelamar PPPK.

Pelamar yang sebelumnya mencoba peruntungan di seleksi CPNS, namun gagal pada tahapan tertentu, sering kali ada pertanyaan. “Apakah mereka tetap memiliki kesempatan mendaftar PPPK pada tahun yang sama?”

BACA JUGA: Bukan Lagi Pelamar Prioritas, Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua? Ini Aturannya

Menurut aturan yang berlaku, jawabannya adalah tidak. Pelamar yang gagal di seleksi CPNS tidak memiliki kesempatan mendaftar di PPPK dalam periode anggaran yang sama. Hal ini teratur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 terkait Pengadaan ASN.

Pasal 25 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelamar hanya memiliki satu kesempatan melamar di satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama, yakni CPNS atau PPPK.

Tinggalkan Balasan