Hukum & Kriminal

Harusnya 14 Maret, Deadline Sidang Banding Kode Etik Robig Kembali Diperpanjang, Ada Apa?

×

Harusnya 14 Maret, Deadline Sidang Banding Kode Etik Robig Kembali Diperpanjang, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

“Jadi untuk sidang nanti akan di laksanakan, berikutnya adminstrasi akan di perbaiki kembali. Karena untuk proses itu boleh saja di laksanakan demikian. Namun pada prinsipnya kita dari Polda atensi kasus tersebut,” ujar Artanto.

Meski begitu, Artanto masih belum tahu pasti kapan sidang banding Aipda Robig bakal terlaksana. Menurutnya, pelaksanaan sidang tergantung pada kesiapan penyidik.

BACA JUGA: Satu Bulan Berlalu, Polda Jateng Belum Jadwalkan Sidang Banding Aipda Robig: Masih Monitoring

Namun ia memastikan bahwa sidang banding untuk Aipda Robig bakal terlaksana secepat mungkin. Pasalnya, hasil sidang banding merupakan penegasan dari status Aipda Robig kedepannya.

“Sebenarnya sesegera mungkin karena ini jadi atensi pimpinan, jadi penyidik sesegera mungkin sidang banding. Ini kan hak dari terperiksa juga,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan