Hukum & Kriminal

Satu Bulan Berlalu, Polda Jateng Belum Jadwalkan Sidang Banding Aipda Robig: Masih Monitoring

×

Satu Bulan Berlalu, Polda Jateng Belum Jadwalkan Sidang Banding Aipda Robig: Masih Monitoring

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah belum menjadwalkan sidang kode etik untuk memutus banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Padahal, pimpinan sidang mendapat waktu 30 hari sejak 31 Januari 2025 untuk menggelar sidang banding.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, sidang banding atas putusan pemecatan tidak hormat (PTDH) Aipda Robig belum terjadwal hingga hari ini.

“Sidang etik belum dilaksanakan, kami sedang monitoring,” kata Artanto saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 4 Maret 2025.

Sebelumnya, Aipda Robig melayangkan banding atas putusan PTDH yang ia terima akibat menembak pelajar SMK yang menewaskan satu orang.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Gamma Masuki Babak Baru, Pemberkasan Robig Lengkap

Ia telah menyerahkan memori banding ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah pada 11 Januari 2025 lalu dan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah pada 31 Januari 2025.

Pimpinan sidang kemudian beroleh waktu 30 hari sejak 31 Januari untuk menggelar sidang. Namun, hingga hari ini sidang belum juga terlaksana.

Artanto mengaku tak tahu pasti apa alasan sidang banding Aipda Robig belum juga terlaksana. Kendati begitu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait jadwal sidang banding akan berlangsung.

“[Rencana sidang banding kapan] belum, saya masih monitor orang Propam dulu,” sambungnya.

Berkas kasus Aipda Robig sudah lengkap

Lebih lanjut, selain mendapat sanksi etik, Aipda Robig juga telah menyandang status sebagai tersangka dalam penembakan pelajar SMK.

Terkait pidananya, Artanto mengatakan bahwa pemberkasan kasus penembakan Aipda Robig kini telah penyidik nyatakan lengkap. Penyidik akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau masuk ke tahap P21.

“[Pemberkasan] Robig sudah P21,” kata Artanto.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Banding Aipda Robig Sekitar Maret-April, Kuasa Hukum Keluarga Gamma: Terlalu Lama