SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang hasil Pilkada 2024 belum bisa dilakukan.
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pasangan Agustin-Iswar sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 486.423.
Pasangan lainnya, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara. Namun, gugatan ke MK datang dari pemantau pemilu, bukan dari pasangan calon yang kalah.
Pemantau pemilu menggugat keputusan KPU dengan alasan adanya cacat hukum dalam proses penetapan hasil.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya
Mereka mengungkapkan adanya pelanggaran prosedural signifikan. Termasuk, rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, yang tidak terlaksana.
Menurut Zaini, pelanggaran administratif tersebut mencakup ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil pemungutan suara.