Melansir marketplace asuransi Lifepal.co.id, ada asuransi khusus yang dirancang untuk melindungi kendaraan rental.
Lebih lanjut, terdapat dua jenis asuransi mobil: asuransi untuk kendaraan pribadi dan asuransi komersial untuk kendaraan usaha. Untuk melindungi mobil rental, pilihan yang tepat adalah asuransi mobil komersial.
Namun, tidak semua perusahaan asuransi menawarkan produk ini. Beberapa hanya menyediakan polis asuransi kendaraan tanpa perlindungan tambahan untuk mobil rental.
Asuransi mobil rental menawarkan perlindungan terhadap berbagai risiko yang bisa terjadi selama mobil tersewakan. Jika terjadi hal buruk, pemilik bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai polis yang ia miliki.
BACA JUGA: Update Terkini Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Tersangka 3 Orang, Ini Perannya
Cara klaim asuransi mobil All Risk
1. Pertama, laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi atau agen tempat Anda membeli polis.
2. Jelaskan kronologi peristiwa dengan jujur dan jelas.
3. Lengkapi semua syarat klaim secepat mungkin.
4. Perusahaan asuransi akan memverifikasi dokumen atau melakukan survei terhadap kondisi mobil.
5. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
6. Bawa mobil ke bengkel rekanan dan serahkan SPK kepada petugas terkait.
7. Terakhir, setelah perbaikan selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya Own Risk atau deductible.
Cara klaim asuransi mobil Total Loss Only (TLO)
1. Pertama-tama, laporkan kehilangan kepada pihak berwajib di tempat kejadian.
2. Buat laporan tertulis mengenai kronologi kejadian.
3. Lampirkan dokumen-dokumen seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.
4. Setelah itu, ajukan klaim dengan menyerahkan semua dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.
Dengan mengikuti prosedur klaim asuransi ini, pemilik bisnis rental mobil bisa mengurangi kerugian dan melindungi kendaraan mereka secara optimal. (*)