”Pembahasan masih dalam proses seperti yang di sampaikan oleh Bu Menteri (Menpan RB), dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Keputusan ini bersifat kolektif dan di buat dengan sangat cermat,” ujar Averrouce, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Kamis 6 Februari 2025.
Sementara Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait peniadaan atau kelanjutan kebijakan gaji ke-13 dan THR.
”Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas Pilkada 2024, BKPP: Masuk Pelanggaran Ringan
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini. (*)