Nasional

Heboh Info Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Kemenpan-RB

×

Heboh Info Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini
PPPK Guru | Ilustrasi ASN. (ant)
Ilustrasi ASN. (ant)

”Pembahasan masih dalam proses seperti yang di sampaikan oleh Bu Menteri (Menpan RB), dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Keputusan ini bersifat kolektif dan di buat dengan sangat cermat,” ujar Averrouce, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Kamis 6 Februari 2025.

Sementara Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait peniadaan atau kelanjutan kebijakan gaji ke-13 dan THR.

”Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.

BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas Pilkada 2024, BKPP: Masuk Pelanggaran Ringan

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan