“Saya jamin itu di luar kios kami. Karena jika ada Kios atau PPTS kami yang menjual di atas HET langsung saya cut. Di Kecamatan Banjarejo sudah ada PPTS nakal yang kami tutup. Kami juga meminta agar di setiap penjualan ada bukti nota penjualan. Pokoknya kalau terdaftar di E-RDKK dan jatahnya masih pasti di berikan.” tegas Agus.
Sosialisasi Penggunaan Pupuk Organik
Agus juga telah bekerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se Kabupaten Blora mensosialisakan tentang penggunaan pupuk organik, tentang HET sampai ke tingkat petani secara transparan.
“Jadi tidak ada yang harus ditutupi, tidak ada yang harus dilindungi, Jadi kami telah melakukan sosialisasi kepada ketua kelompok tani di tujuh Kecamatan. Kecamatan yang lain menunggu giliran,” katanya.
Agus berharap kepada Kementrian agar jangan terlalu reaktif jika ada pemberitaan yang belum jelas. Jangan sampai rakyat kecil seperti PPTS yang selalu menjadi bahan fitnah menjadi korban, langsung di ancam dan di coret begitu saja.
Sukiban selaku PUD Kecamatan Banjarejo juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dari pihak PPTS atau petugas yang kompeten, atau ke PPL sebagai perwakilan di lapangan dari Dinas Pertanian.
“Jadi saya selalu menegaskan kepada PPTS di wilayah kami, jangan sampai ada yang menjual di atas HET. Kalau ada yang nakal tolong segera di laporkan. Biar PI bisa langsung bertindak tegas,” ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Puncak Musim Hujan, BPBD Blora Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana: Waspada Banjir-Longsor
Menurutnya, di lapangan juga sering terdapat petani yang menyodorkan KTP untuk menebus pupuk. Katanya sesuai yang disampaikan Kementan, bahwa petani bisa menebus pupuk hanya dengan menyodorkan KTP.
“Semua kan diatur. Ada alurnya. Boleh menggunakan KTP asal petani tersebut sudah masuk daftar di E-RDKK melalui kelompok tani. Kalau tidak terdaftar ya tidak dapat. Kemudian mereka terus mengatakan tebus pupuk sulit, ini yang sering terjadi,” tutup Sukiban. (*)
Editor: Farah Nazila













