Semarang, 21/9 (beritajateng.tv) – Warga di Karangjangkang Kampung Block Up, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Kota Semarang setuju untuk membongkar rumahnya sendiri. Ini terjadi setelah keberadaan pemilik tanah yang diberi pemilik tanah, Putut Sutopo melalui pengacaranya, Rizal Thamrin.
Perjanjian ini terjadi setelah langkah dari Unit Kepolisian Sipil Kota Semarang (Satpol PP) yang mengadakan mediasi antara pemilik tanah dan penduduk setempat, Senin (20/9/2021), di Mako Satpol PP. Satpol PP memilih mediasi sebagai langkah humanis dan menghindari bentrokan.
Mediasi dilakukan antara pengacara Putut Sutopo, Rizal Thamrin dengan perwakilan Blok Karanjangkang, Triyono. Pada kesempatan itu, Rizal secara simbolis memberikan tali penghuni melalui Triyono.
Perwakilan penduduk, Triyono mengatakan beberapa hari sebelum penduduk sepakat bahwa tidak akan ada keributan mengenai pembongkaran 34 rumah. Warga juga sepakat untuk membongkar bangunan mereka sendiri dengan tujuan barang lain masih dapat digunakan saat memindahkan rumah.
“Karena mereka membawa saya, mereka akhirnya setuju bahwa tidak ada suara untuk pembongkaran rumah. Warga dan saya setuju untuk membongkar rumahnya sendiri dan menerima tali masing-masing 40 juta,” kata Triyono.
Rp. 40 juta katanya, untuk 34 pemilik setiap gedung rumah. Dia juga menekankan bahwa dia akan segera mendistribusikan belas kasih ini.
“Setelah menerima tali ini, mereka akan memindahkan rumah sesuai dengan rencana masing-masing. Saya sendiri tidak bisa berpikir Anda ingin pindah,” katanya.
Sebelum menerima belas kasihan ini, lanjutnya, pestanya telah bertemu dengan kepala Satpol City Semarang PP, Fajar Purwoto untuk meminta agar rumah dibongkar dengan alat berat. Ini dilakukan agar tidak merusak barang-barang yang masih dapat digunakan.
“Dan Pak Fajar sendiri memberikan tenggat waktu tiga minggu. Jika sampai tiga minggu penduduk belum dibongkar, warga harus menerima risiko, sudah ada kesepakatan dan perjanjian hitam di atas putih,” katanya.
Kepala Satpol Kota Semarang PP Fajar Purwoto mengatakan bahwa melalui mediasi karunia belas kasih ini, ia ingin membuktikan bahwa PP Satpol dapat bekerja dengan baik dengan warga, dan dapat menghindari potensi bentrokan terkait dengan kontrol rumah ilegal.
“Alhamdulillah, kita bisa berkomunikasi dengan penghuni blok atas. Alhamdulillah, kamu bisa berurusan. Semua tali Asih diberikan dan mereka meminta tiga minggu untuk membongkar rumah mereka sendiri,” kata Dawn.
Meskipun memberikan kebebasan kepada warga untuk membongkar rumahnya sendiri, partainya akan selalu menemani dan mengawasi proses pembongkaran untuk berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami akan mengawasi terus memulai besok. Jika Anda membutuhkan bantuan, kami akan membantu. Ini adalah tali yang diberikan mulai 20 September, kemudian pada 11 Oktober atau 12 Oktober, semuanya harus rata,” katanya.
Dengan perjanjian pembongkaran independen ini, ia diperoleh dan berharap tidak ada masalah. Ketika Triyono memberikan tali, kata Fajar, pestanya akan mengerahkan anaknya untuk menemani dan meminta warga untuk menandatangani kemampuan untuk membongkar rumahnya sendiri.
Selain itu, Fajar juga akan menyebarkan beberapa anak buahnya untuk membantu membongkar rumah-rumah penduduk. “Kami akan membantu secara optimal. Apa kurangnya penduduk untuk dibongkar, kami akan membantu. Perlu bantuan untuk membongkar? Kami membantu. Kami akan bertanggung jawab atas pembongkaran rumah dapat selesai,” ia menyimpanginya
Pengacara Putut Sutopo, Rizal Thamrin mengatakan 34 penduduk pemilik rumah menerima tali dengan nominal yang sama. “Mereka masing-masing menerima 40 juta. Setelah ini, jelas,” jelas Rizal.
Penyelesaian dengan karunia belas kasih ini, katanya, perlu menyelesaikan perselisihan atas tanah Karangjangkang di pengadilan yang telah bergulir sejak 2011. (AK / EL)