Semarang, 21/9 (beritajateng.tv) – Warga di Karangjangkang Kampung Block Up, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Kota Semarang setuju untuk membongkar rumahnya sendiri. Ini terjadi setelah keberadaan pemilik tanah yang diberi pemilik tanah, Putut Sutopo melalui pengacaranya, Rizal Thamrin.
Perjanjian ini terjadi setelah langkah dari Unit Kepolisian Sipil Kota Semarang (Satpol PP) yang mengadakan mediasi antara pemilik tanah dan penduduk setempat, Senin (20/9/2021), di Mako Satpol PP. Satpol PP memilih mediasi sebagai langkah humanis dan menghindari bentrokan.
Mediasi dilakukan antara pengacara Putut Sutopo, Rizal Thamrin dengan perwakilan Blok Karanjangkang, Triyono. Pada kesempatan itu, Rizal secara simbolis memberikan tali penghuni melalui Triyono.
Perwakilan penduduk, Triyono mengatakan beberapa hari sebelum penduduk sepakat bahwa tidak akan ada keributan mengenai pembongkaran 34 rumah. Warga juga sepakat untuk membongkar bangunan mereka sendiri dengan tujuan barang lain masih dapat digunakan saat memindahkan rumah.
“Karena mereka membawa saya, mereka akhirnya setuju bahwa tidak ada suara untuk pembongkaran rumah. Warga dan saya setuju untuk membongkar rumahnya sendiri dan menerima tali masing-masing 40 juta,” kata Triyono.
Rp. 40 juta katanya, untuk 34 pemilik setiap gedung rumah. Dia juga menekankan bahwa dia akan segera mendistribusikan belas kasih ini.
“Setelah menerima tali ini, mereka akan memindahkan rumah sesuai dengan rencana masing-masing. Saya sendiri tidak bisa berpikir Anda ingin pindah,” katanya.
Sebelum menerima belas kasihan ini, lanjutnya, pestanya telah bertemu dengan kepala Satpol City Semarang PP, Fajar Purwoto untuk meminta agar rumah dibongkar dengan alat berat. Ini dilakukan agar tidak merusak barang-barang yang masih dapat digunakan.
“Dan Pak Fajar sendiri memberikan tenggat waktu tiga minggu. Jika sampai tiga minggu penduduk belum dibongkar, warga harus menerima risiko, sudah ada kesepakatan dan perjanjian hitam di atas putih,” katanya.