SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih berlanjut. Hingga kini, Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus PPDS tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya memerlukan kehati-hatian.
BACA JUGA: Video DPR Sentil Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus PPDS Undip
“Polisi membutuhkan kehati-hatian dalam penanganan perkara ini,” ujar Dwi, Kamis, 19 Desember 2024.
Perkara ini telah naik statusnya menjadi penyidikan sejak Oktober 2024. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Video DPR Desak Kapolda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Menurut Dwi, sudah ada 31 saksi dan 3 ahli yang pihaknya mintai keterangan. Langkah ini bertujuan guna memastikan semua bukti mendukung untuk menetapkan tersangka.
“Dalam waktu dekat, akan ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka,” imbuhnya.
BACA JUGA: Video Keras! DPR Sebut Almamater Kebanggaan Undip Rusak Akibat Kasus PPDS
Kasus ini mencuat setelah adanya seorang mahasiswi PPDS berinisial AR yang meninggal dunia pada 12 Agustus 2024. Penemuan jasad korban bertempat di indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang.
Dugaan awal menyebutkan bahwa kematian AR terkait dengan perundungan yang ia alami selama menjalani pendidikan.
BACA JUGA: Video Belum Ada Tersangka Perundungan PPDS Undip, Polda: Jangan Sampai Asal-asalan
Keluarga korban telah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Setelah menerima laporan, polisi segera meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada Oktober 2024. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan mengenai tersangka yang terlibat. (*)





