Dari jumlah berkas perkara tersebut sebagian juga ada yang selesai dengan restorative justice atau ultimum remidium dan di ganti dengan denda.
Tahun 2024 lalu, lanjutnya, DJBC Jawa Tengah dan DIY memperoleh setoran dana pengganti ini mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan untuk tahun 2025 sampai dengan minggu ini sudah mencapai Rp 30 miiar lebih.
Sehingga secara kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah dan DIY, setiap tahun, terus di optimalkan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
BACA JUGA: Kebakaran TPA Jatibarang Belum Padam, Bea Cukai Semarang Akan Musnahkan Rokok Ilegal di Cirebon
Bea Cukai juga berharap dukungan dari seluruh masyarakat maupun seluruh jajaran penegak hukum, satpol PP dan pemerintah daerah agar bisa bersama- sama memerangi rokok ilegal.
Sehingga juga memudahkan pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai sekaligus untuk mengoptimalkan DBHCHT kepada pemerintah daerah. Maupun pajak rokok yang manfaatnya akan di kembalikan kepada masyarakat.
Sementara target penerimaan yang harus Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kumpulkan di tahun 2025 ini mencapai Rp66 triliun. “Meskipun di dalamnya juga ada bea masuk dan bea keluar, tetapi sebagian besar dari cukai rokok,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













