Jateng

Tahun ini Hampir 500 Sertifikat Tanah Wakaf Telah Diterbitkan di Kabupaten Semarang

×

Tahun ini Hampir 500 Sertifikat Tanah Wakaf Telah Diterbitkan di Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini
wakaf tanah
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Ta'yinul Biri Bagus Nugroho. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bidang tanah wakaf yang telah berkekuatan hukum dan memiliki sertifikat di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Semarang terus bertambah.

Kerjasama Kantor Kemenag, Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang telah merampungkan lebih dari 500 sertifikat tanah wakaf di tahun ini.

Sebagian sertifikat tanah wakaf yang telah di terbitkan tersebut, diserahkan secara simbolis pada sebuah acara. Yakni momentum peringatan Hari Santri 2025 tingkat Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ajukan Banding Dugaan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijogo

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Ta’yinul Biri Bagus Nugroho mengatakan, sertifikat tanah wakaf yang di serahkan pada Hari Santri kemarin hanya sampling.

“Sebab sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan, juga sudah di serahkan kepada masyarakat,” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis 23 Oktober 2025.

Di tahun 2025 ini, lanjut Ta’yinul, ada hampir 500 sertifikat tanah wakaf yang sudah di serahkan kepada masyarakat. Adapun penyerahan terlaksana oleh kantor Kemenag Kabupaten Semarang.

Penyertifikatan tanah wakaf tersebut merupakan program kerjasama Pemkab Semarang, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang.

Tujuannya mempermudah status hukum. Juga legalitas tanah wakaf sebagai bentuk sekaligus upaya perlindungan di kemudian hari.

BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah

Sebab sertifikat dan legalitas tanah wakaf menjadi penting untuk memberikan kepastian. Sekaligus perlindungan hukum terhadap bidang-bidang tanah yang telah di wakafkan tersebut.

“Tanpa sertifikat tanah wakaf, tanah-tanah yang telah di wakafkan menjadi rentan terhadap klaim dari pihak ketiga. Atau pihak lain sebenarnya tidak berhak,” tandas Ta’yinul. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp