Jateng

Hirup Udara Segar, Aktivis Pati Botok dan Teguh Akhirnya Bebas, Cuma Divonis 6 Bulan Pengawasan

×

Hirup Udara Segar, Aktivis Pati Botok dan Teguh Akhirnya Bebas, Cuma Divonis 6 Bulan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Botok Teguh
Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, usai bebas dan hanya divonis 6 bulan pengawasan, Kamis, 5 Maret 2026. (Foto: X/@Jateng_Twit)

BACA JUGA: Adik Jadi Tersangka Demo Pati, Kakak Botok Tak Rela Adiknya Masuk Bui: Bukan Penjahat, Dia Bantu Wong Cilik

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi massa AMPB pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut mengawal sidang paripurna terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

DPRD Kabupaten Pati saat itu memberi kesempatan kepada bupati untuk memperbaiki kinerja. Keputusan tersebut memicu kekecewaan massa aksi.

Kekecewaan itu berujung aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang. Aparat kepolisian kemudian menangkap Supriyono alias Botok serta Teguh Istiyanto karena aksi tersebut. Putusan pengadilan kini memastikan keduanya dapat kembali ke masyarakat tanpa menjalani hukuman penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp