Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi massa AMPB pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut mengawal sidang paripurna terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
DPRD Kabupaten Pati saat itu memberi kesempatan kepada bupati untuk memperbaiki kinerja. Keputusan tersebut memicu kekecewaan massa aksi.
Kekecewaan itu berujung aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang. Aparat kepolisian kemudian menangkap Supriyono alias Botok serta Teguh Istiyanto karena aksi tersebut. Putusan pengadilan kini memastikan keduanya dapat kembali ke masyarakat tanpa menjalani hukuman penjara. (*)





