Hukum & Kriminal

Polisi Telusuri Dugaan Pelecehan Tiga Mahasiswi oleh Arnendo Mahasiswa FIB, Undip Benarkan Ada Pelapor

×

Polisi Telusuri Dugaan Pelecehan Tiga Mahasiswi oleh Arnendo Mahasiswa FIB, Undip Benarkan Ada Pelapor

Sebarkan artikel ini
Arnendo Undip
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dijumpai di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 5 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo (20), korban kekerasan oleh sekitar 30 teman satu jurusannya, ternyata pernah dilaporkan ke kampus atas dugaan pelecehan.

Pihak kampus menyebut tiga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan telah melaporkan Arnendo ke dekanat sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

Menanggapi hal itu, Polrestabes Semarang menyatakan hingga kini masih menelusuri apakah laporan tersebut benar-benar ada dan telah tersampaikan secara resmi ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

“Sampai saat ini kami masih melihat ya, apa ada laporannya tersebut,” ujar Andika saat beritajateng.tv jumpai di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 5 Maret 2026.

Andika menegaskan, apabila memang terdapat korban pelecehan seksual, pihaknya membuka kesempatan bagi korban untuk melapor secara resmi ke kepolisian.

“Ya, tentunya kalau memang ada pelecehan tentunya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Arnendo Undip Tetap Berjalan

Terkait informasi bahwa pihak Undip sempat meminta agar menyelesaikan kasus pengeroyokan tersebut secara internal, Andika membenarkan bahwa pihak kampus pernah mengirimkan surat kepada kepolisian.

Namun demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Kemarin kami meminta bantuan juga untuk menghadirkan saksi-saksi karena cukup banyak. Kemudian dari pihak Undip atau pihak universitas bersurat untuk menyelesaikan secara internal,” jelas Andika.

“Tapi ini tetap, karena ini kami dalam proses penyidikan dan kepolisian tetap harus berjalan terkait dengan proses hukum ini,” sambung Andika.

BACA JUGA: Motif Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip Terungkap: Ada Tuduhan Korban Lakukan Pelecehan

Dalam kesempatan itu, Andika juga tak membenarkan tindakan main hakim sendiri meskipun terdapat dugaan pelanggaran yang korban lakukan.

“Ya tentunya tindakan seperti itu sudah tak boleh menurut undang-undang,” tegasnya.