Jateng

Hirup Udara Segar, Aktivis Pati Botok dan Teguh Akhirnya Bebas, Cuma Divonis 6 Bulan Pengawasan

×

Hirup Udara Segar, Aktivis Pati Botok dan Teguh Akhirnya Bebas, Cuma Divonis 6 Bulan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Botok Teguh
Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, usai bebas dan hanya divonis 6 bulan pengawasan, Kamis, 5 Maret 2026. (Foto: X/@Jateng_Twit)

PATI, beritajateng.tv – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis enam bulan pidana pengawasan kepada dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Putusan itu muncul dalam perkara pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang yang terjadi wilayah Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis, 5 Maret 2026. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Meski begitu, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana pengawasan selama enam bulan.

Ketua majelis hakim Muhamad Fauzan Haryadi menyampaikan amar putusan dalam persidangan. Hakim menilai unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: KAPI Nilai Penetapan Tersangka Botok dan Teguh oleh Polda Jateng sebagai Serangan Balik Demokrasi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara. Hakim memilih skema pidana pengawasan sebagaimana aturan hukum pidana terbaru.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” lanjut hakim dalam sidang.

Hakim juga memerintahkan pembebasan kedua terdakwa segera setelah pembacaan putusan. Perintah tersebut langsung mendapat respons emosional keluarga serta para pendukung yang hadir.

“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini ditetapkan,” tegas hakim.

Bentuk Pidana Pengawasan untuk Botok dan Teguh

Pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Skema ini membuat terpidana tetap berada tengah masyarakat. Aparat penegak hukum tetap menjalankan pengawasan selama masa pidana berlangsung.

Suasana ruang sidang Cakra langsung berubah haru setelah palu hakim berbunyi. Tangis bahagia keluarga serta simpatisan pecah saat mendengar putusan tersebut.

Supriyono alias Botok segera memeluk sang istri, Anik Sriningsih. Sang istri setia mendampingi selama proses hukum berjalan.

Momen haru juga muncul saat Teguh Istiyanto menghampiri ibunya. Keduanya saling berpelukan dengan penuh emosi setelah putusan terbacakan.