SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil menuai kritik dari berbagai pihak. Setelah pengamat, koalisi masyarakat sipil, hingga aktivis, kini mahasiswa turut aktif menolak rencana RUU TNI yang masih bergulir di DPR RI itu.
Mereka menilai, masifnya prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti halnya masa pemerintahan Orde Baru.
“Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif ditempatkan di struktur sipil, itu berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku,” kata Presidium Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jateng-DIY, Sakti Anbiya H kepada awak media, Jumat, 14 Maret 2025.
Sakti menjelaskan, ada sejumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil. Antara lain Direktur Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Kasus Penusukan di Semarang Utara: Kejadian Dini Hari, Pelaku Oknum TNI
Penempatan prajurit TNI di lembaga/kementerian yang membidangi pelayanan publik itu, lanjut Sakti, jelas tidak sesuai dengan tugas dan fungsi TNI dalam melakukan pembelaan negara, bangsa serta memelihara pertahanan nasional.
“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil. Karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada,” tegas Sakti.
Harus mengundurkan diri atau pensiun
Lebih lanjut, Sakti menjelaskan Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebenarnya telah mengatur mengenai prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan.
Respon (1)