SEMARANG, beritajateng.tv – Beredar sebuah unggahan dengan mencantumkan daftar produk terafiliasi atau mendukung Israel sehingga haram untuk mengonsumsinya.
Unggahan tersebut beredar di media sosial Facebook, dengan klaim beberapa produk yang Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah haramkan.
Dalam unggahan, tampak beberapa nama produk makanan, minuman, dan pembuat konten juga menuliskan keterangan sebagai berikut:
“Rakyat PALESTINA adalah Saudara Seiman yg DIBANTAI dan DIZHOLIMI oleh Zionis ISRAEL. MUI MEMINTAMU utk ikut BERJIHAD dg Cara Apapun untuk MEMBELA Saudaramu MUSLIM,” tulis akun pengunggah, Sabtu 6 April 2024.
BACA JUGA: [HOAKS] Video Rumah Mewah Sandra Dewi yang Beredar di Media Sosial
Namun, benarkah MUI mengeluarkan daftar minuman yang terafiliasi Israel?
Hasil penelusuran
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” bunyi fatwa MUI seperti yang dilaporkan Detik.com pada 10 November 2023 berjudul “MUI Blak-blakan Ungkap Alasan soal Fatwa Hindari Produk Terafiliasi Israel”.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.