SEMARANG, beritajateng.tv – Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi dan Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya ke Bareskrim Polri. Pelaporan keduanya berdasar dari dugaan berita bohong terkait kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Undip Semarang.
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser menyikapi kasus PPDS Undip, Rabu 11 September 2024 malam.
Nasser mengatakan bahwa kedua pejabat Kemenkes tersebut dugaannya melanggar Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), soal penyebaran berita bohong.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip
Adapun menurut Nasser, konteks bohong tersebut soal penyebutan ‘bunuh diri’ mahasiswi PPDS Undip yang terburu-buru.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Kesehatan itu mengatakan bahwa ada mahasiswi yang bunuh diri, padahal itu baru sehari setelah kejadian,” katanya.
Nasser mengatakan bahwa kepastian soal mahasiswi PPDS bunuh diri merupakan kewenangan dari Polri. Bukan orang yang tak memiliki kewenangan untuk memproses kasus tersebut.
“Bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri. Bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu,” sambungnya.
Tak hanya soal penyebutan bunuh diri, Nasser juga menyebut kebohongan lain yang Menkes sebarkan adalah perundungan atau bullying terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
“Kemudian yang ketiga mengatakan ada pemalakan Rp 20-40 juta itu juga tidak benar. Rp 20-40 juta itu beliau almarhumah dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Nasser juga menyatakan mengenai adanya pemerkosaan itu merupakan kebohongan yang disiarkan oleh pejabat Kemenkes.