“Ya, yang pelaku curi motor klasik CB; katanya untuk kebutuhan sehari-hari, sudah hobi,” jelas Wawan.
BACA JUGA: Blora Marak Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pelaku Spesialis Tertangkap dalam Waktu 9 Hari
KIM kini harus mendekam di tahanan Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menghadapi Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pencurian, terutama terhadap motor klasik yang kerap menjadi sasaran empuk bagi pelaku pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka dalam keadaan aman. Selain itu, juga memarkirkan kendaraan di tempat aman serta mengunci gardan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi