Hukum & Kriminal

Hobi Curi Motor Klasik CB, Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polres Blora

×

Hobi Curi Motor Klasik CB, Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polres Blora

Sebarkan artikel ini
Motor Klasik
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor klasik di Mapolres Blora, Rabu, 23 April 2025. (Heri/beritajateng.tv)

“Ya, yang pelaku curi motor klasik CB; katanya untuk kebutuhan sehari-hari, sudah hobi,” jelas Wawan.

BACA JUGA: Blora Marak Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pelaku Spesialis Tertangkap dalam Waktu 9 Hari

KIM kini harus mendekam di tahanan Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menghadapi Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pencurian, terutama terhadap motor klasik yang kerap menjadi sasaran empuk bagi pelaku pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka dalam keadaan aman. Selain itu, juga memarkirkan kendaraan di tempat aman serta mengunci gardan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan