BLORA, beritajateng.tv – KIM, seorang pemuda asal Desa Mbelor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blora usai terlibat aksi pencurian motor klasik CB di dua lokasi berbeda.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah mencuri motor di Kecamatan Todanan dan Tunjungan.
Penangkapan Kim berlangsung di wilayah Tunjungan setelah ia berhasil mencuri motor CB milik seorang warga Banjarrejo yang sedang menonton pertunjukan organ tunggal di Desa Kedungringin.
Setelah menangkap Kim, petugas menggelandangnya ke kantor polisi dengan sejumlah barang bukti berupa motor CB yang telah terpreteli beserta motor lainnya.
BACA JUGA: Segera Beroperasi, Blora Bakal Tambah Tiga SPPG Baru untuk Layani Makan Bergizi Gratis
“Dari pengakuan pelaku dan keterangan saksi, kami menemukan bahwa ia telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda,” jelas Wawan, Rabu, 23 April 2025.
Ia menambahkan, sebelumnya pelaku telah menggasak motor Megapro dengan modifikasi CB, yang pemiliknya tinggalkan untuk menonton pertunjukan dangdut di Kecamatan Todanan.