Hukum & Kriminal

Hobi Curi Motor Klasik CB, Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polres Blora

×

Hobi Curi Motor Klasik CB, Pemuda Asal Grobogan Diciduk Polres Blora

Sebarkan artikel ini
Motor Klasik
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor klasik di Mapolres Blora, Rabu, 23 April 2025. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – KIM, seorang pemuda asal Desa Mbelor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blora usai terlibat aksi pencurian motor klasik CB di dua lokasi berbeda.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah mencuri motor di Kecamatan Todanan dan Tunjungan.

Penangkapan Kim berlangsung di wilayah Tunjungan setelah ia berhasil mencuri motor CB milik seorang warga Banjarrejo yang sedang menonton pertunjukan organ tunggal di Desa Kedungringin.

Setelah menangkap Kim, petugas menggelandangnya ke kantor polisi dengan sejumlah barang bukti berupa motor CB yang telah terpreteli beserta motor lainnya.

BACA JUGA: Segera Beroperasi, Blora Bakal Tambah Tiga SPPG Baru untuk Layani Makan Bergizi Gratis

“Dari pengakuan pelaku dan keterangan saksi, kami menemukan bahwa ia telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda,” jelas Wawan, Rabu, 23 April 2025.

Ia menambahkan, sebelumnya pelaku telah menggasak motor Megapro dengan modifikasi CB, yang pemiliknya tinggalkan untuk menonton pertunjukan dangdut di Kecamatan Todanan.

“Ya, yang pelaku curi motor klasik CB; katanya untuk kebutuhan sehari-hari, sudah hobi,” jelas Wawan.

BACA JUGA: Blora Marak Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pelaku Spesialis Tertangkap dalam Waktu 9 Hari

KIM kini harus mendekam di tahanan Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menghadapi Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pencurian, terutama terhadap motor klasik yang kerap menjadi sasaran empuk bagi pelaku pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka dalam keadaan aman. Selain itu, juga memarkirkan kendaraan di tempat aman serta mengunci gardan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp