Hukum & Kriminal

Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Terima Uang dalam Kasus Laptop Chromebook: Tak Sepeserpun

×

Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Terima Uang dalam Kasus Laptop Chromebook: Tak Sepeserpun

Sebarkan artikel ini
nadiem makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim jadi tersangka kasus pengadaann laptop Chromebook. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah keras dugaan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Tidak ada satu sen pun uang yang Nadiem terima terkait jual beli laptop,” tegas Hotman, Jumat, 6 September 2025.

Penyampaian pernyataan itu berlangsung setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Hotman menilai status tersangka kliennya serupa dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam perkara impor gula. Meskipun tidak ada penemuan aliran dana ke rekening pribadi.

BACA JUGA: Kolaborasi Cegah Stunting dengan Pemkot, Bank Jateng Dukung Program Genting di Magelang

Hotman juga menepis tudingan bahwa Nadiem menyetujui penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut. Menurutnya, pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia hanya sebatas pertemuan biasa, bukan kesepakatan pembelian produk.

“Yang menjual laptop adalah vendor, bukan Google. Google hanya penyedia sistemnya, sedangkan laptop berasal dari vendor Indonesia,” jelasnya.

Hotman mengungkapkan, Nadiem dan keluarganya tidak menyangka penetapan status tersangka. Ia bahkan bercerita saat menjemput Nadiem di apartemen, sang istri masih mengantarnya dengan keyakinan bahwa Nadiem tidak bersalah.

BACA JUGA: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Ibadah Haji, Termasuk Tahun 2025 dan Sebelumnya

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem diduga membuat kesepakatan dengan Google untuk memilih produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebelum pengadaan TIK dilakukan. Hal itu dinilai sebagai bentuk pengkondisian spesifikasi agar mengarah ke produk tertentu.

Kasus ini masih terus berproses, dan publik menanti langkah hukum selanjutnya yang akan Kejaksaan Agung maupun pembelaan dari pihak Nadiem Makarim tempuh. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan