SEMARANG, beritajateng.tv – Zara Yupita Azra (ZYA), terdakwa kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), terkena vonis hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Vonis itu majelis hakim jatuhkan pada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan bulan,” ujar Djohan dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Zara terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berkelanjutan sesuai Pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Risma Kecewa, Tuntutan 3 Terdakwa Kasus PPDS Undip Terlalu Ringan
“Terdakwa Zara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan secara bersama-sama dan berulang,” kata hakim.
Unsur pemaksaan dengan ancaman dinilai terpenuhi melalui kewajiban iuran dan penyediaan konsumsi prolong yang dibebankan kepada para residen baru.
“Terdakwa memaksa seseorang dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan barang yang sebenarnya merupakan milik orang lain,” jelas hakim.
Vonis yang menimpa terdakwa lainnya dalam kasus PPDS Undip
Dalam sidang terungkap, iuran yang sang senior PPDS wajibkan mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan. Iuran tersebut mencakup biaya makan jaga, pembayaran joki tugas, hingga kebutuhan logistik lain. Hakim menegaskan kewajiban itu tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pungutan liar (pungli).